HAIJOGJA.COM – Kasus pemecatan dua dukuh di Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, terkait dugaan pencurian gamelan milik kalurahan, memasuki babak baru. Salah satu mantan dukuh, Suharyadi, memilih menempuh jalur somasi atas pemberhentian dirinya dari jabatan Dukuh Padukuhan Dukuh.

Pemecatan Suharyadi ditetapkan melalui Keputusan Lurah Seloharjo Nomor 92 Tahun 2025 tertanggal 30 Desember 2025. Menanggapi keputusan tersebut, Suharyadi mengirimkan surat keberatan kepada Lurah Seloharjo dengan tembusan Panewu Kapanewon Pundong serta Bupati Bantul.

Dalam surat keberatan itu, Suharyadi juga menyertakan keterangan pendampingan kuasa hukum serta rencana pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lurah Seloharjo, Mahardi Badrun, membenarkan telah menerima surat somasi dari mantan dukuh tersebut. Ia menyebut surat diterima pada Senin (5/2/2025) dan terdiri atas beberapa dokumen pendukung.

“Surat somasi saya terima hari Senin lalu. Isinya dua lembar somasi dan satu lembar surat pernyataan kuasa hukum yang mendampingi mantan Dukuh Padukuhan Dukuh,” ujar Badrun, Rabu (7/1/2026).

Badrun menegaskan, upaya somasi maupun gugatan ke PTUN merupakan hak pribadi Suharyadi. Pemerintah kalurahan, kata dia, tidak akan menghalangi proses hukum yang ingin ditempuh.

“Silakan saja kalau mau somasi atau menggugat ke PTUN. Jika gugatan benar-benar diajukan, Pemkab Bantul tentu akan memberikan pendampingan hukum,” katanya.

Meski demikian, Badrun memastikan langkah hukum dari pihak kalurahan juga akan ditempuh apabila perkara berlanjut ke PTUN. Ia menegaskan, proses pidana dugaan pencurian gamelan tidak terhenti hanya karena adanya somasi.

“Kami sebenarnya ingin menyelesaikan kasus pidananya secara baik-baik. Namun untuk pemecatan itu perkara berbeda. Warga juga sudah tidak mau dipimpin oleh dukuh yang bersangkutan,” tegasnya.

Menurut Badrun, pihak kalurahan telah mengantongi bukti dugaan pencurian gamelan milik Kalurahan Seloharjo secara lengkap, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV). Saat ini, kalurahan tinggal menentukan waktu untuk melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dengan Suharyadi sebagai terlapor.

Selain Suharyadi, satu mantan dukuh lain yang turut diberhentikan dalam kasus serupa adalah Yulianto, eks Dukuh Padukuhan Kalinampu. Namun hingga kini, Yulianto belum mengajukan somasi. Ia justru sempat mengajukan permohonan surat keterangan tidak mampu (SKTM) ke Kalurahan Seloharjo untuk mendapatkan bantuan hukum gratis.

Permohonan tersebut ditolak oleh pihak kalurahan. “Tidak mungkin kami mengeluarkan SKTM. Saat menjabat dukuh, tugasnya justru memfasilitasi warga yang tidak mampu. Setelah diberhentikan, lalu mengajukan SKTM,” kata Badrun.