HAIJOGJA.COM – Polisi menangkap tiga pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Jumirat (65), warga Gedongsari, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul.

Korban ditemukan tewas setelah dianiaya dengan pipa berisi semen di ladangnya.

Kasus ini terungkap setelah saksi bernama Tri, warga Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Bantul, melaporkan kejadian yang ia saksikan pada Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Tri mengatakan bahwa ia melihat Jumirat sedang diserang oleh tiga orang dengan menggunakan pipa besi dan pipa pralon yang di dalamnya berisi cor.

“Korban dianiaya dengan kejam oleh pelaku. Saksi yang hendak menolong korban malah diancam dengan senjata tajam oleh salah satu pelaku,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry seperti dikutip dari detikJogja, Selasa (3/10/2023).

Tri kemudian berteriak meminta bantuan dari warga sekitar. Mendengar teriakan Tri, para pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor.

Tri bersama rekannya kemudian membawa Jumirat ke Puskesmas Pandak dan dirujuk ke RS UII Pandak. Namun nyawa Jumirat tidak tertolong dan meninggal dunia saat dirujuk ke RSUP Dr Sardjito.

Atas laporan Tri, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

Mereka adalah D (55) alias Pendek, M (51) alias Sentit dan R (51) alias Bono. Ketiganya merupakan warga Ngeblak, Wijirejo, Pandak, Bantul.

“Ketiga pelaku diamankan hari ini beserta barang bukti pipa besi dan pipa pralon yang diisi cor-coran. Kami masih mendalami motif di balik aksi keji ini,” ujar Jeffry.

Jeffry menambahkan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.