HAIJOGJA.COM – Seorang pria asal Swiss berinisial EC (65) harus dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta karena kedapatan menyalahgunakan izin tinggal.

Awalnya, ia masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VOA) yang hanya berlaku untuk wisata, kunjungan keluarga, atau kegiatan non-kerja.

Namun, EC justru tercatat sebagai pembicara dalam sebuah seminar bisnis di Yogyakarta yang mempromosikan produk fiber sekaligus membicarakan rencana membuka perusahaan di Indonesia.

“Ternyata EC (65) tercatat menjadi pembicara dalam sebuah Seminar Bisnis yang mempromosikan produk fiber serta rencana pembukaan perusahaan di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, dilansir dari Tribun Jogja, Selasa (19/8/2025).

Informasi soal aktivitasnya didapat dari laporan tim intelijen dan penindakan keimigrasian.

Setelah dilakukan pemeriksaan administratif, terbukti bahwa tindakannya melanggar izin tinggal.

Imigrasi pun menjatuhkan sanksi deportasi, dan EC dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (13/8/2025).

Putrinya, J (17), yang mendampinginya sejak awal, turut kembali ke Swiss.

Langgar Aturan Visa

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga asing di Yogyakarta yang langgar aturan visa.

Ia menekankan, pengawasan ini dilakukan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara, sehingga setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan keamanan negara melalui pengawasan yang ketat terhadap orang asing. Segala bentuk pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, dikutip dari Kompas.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menyatakan pengawasan ketat diperlukan demi menjaga situasi wilayah tetap kondusif.

Menurutnya, orang asing tetap akan merasa aman dan nyaman di Indonesia, asalkan mengikuti aturan yang ada.

Pihak imigrasi pun berharap kasus terbaru ini bisa menjadi pengingat bagi seluruh warga negara asing agar selalu patuh terhadap ketentuan keimigrasian.