HAIJOGJA.COM — Pemerintah Kota Jogja tengah mengkaji aturan tentang makam tumpuk.

Dalam hal ini, Kantor Wilayah Kementeriah Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung serta memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman Kota Yogyakarta.

Penyusunan raperda masih dalam tahap pengkajian dan pembahasan bersama dengan DPRD Kota Yogyakarta.

Disusunnya raperda ini sebagai respons atas masalah keterbatasan lahan pemakaman di wilayah perkotaan, khususnya Kota Yogyakarta yang memiliki kepadatan penduduk tinggi.

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah rencana penerapan sistem makam tumpuk, yakni metode penggabungan beberapa jenazah dalam satu liang lahat.

Solusi makam tumpuk dinilai mampu mengoptimalkan penggunaan lahan pemakaman secara efisien, sekaligus tetap menghormati nilai-nilai kemanusiaan.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan bahwa penyusunan raperda ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menjamin kepastian hukum dan memberikan solusi nyata bagi masyarakat.

“Raperda Pemakaman ini tidak hanya menjawab persoalan teknis terbatasnya lahan, tetapi juga menghadirkan pendekatan baru yang lebih humanis,” kata Agung di Jogja.

Selain itu, penataan area pemakaman dengan konsep hijau akan memberi rasa nyaman bagi keluarga yang berziarah.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa penghormatan kepada orang yang telah meninggal tetap menjadi prioritas.

Lebih lanjut, dalam raperda ini juga direncanakan adanya penataan sistem administrasi pemakaman yang lebih rapi dan terstruktur.

Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan data terkait pemakaman terdokumentasi secara akurat.

Maka demikian, tumpang tindih atau potensi sengketa pemakaman dapat terhindarkan.

Agung juga menekankan pentingnya proses harmonisasi antara regulasi daerah dan ketentuan hukum nasional agar substansi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum DIY akan terus memberikan pendampingan hingga proses pengesahan.

“Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, bahkan dalam urusan pemakaman. Melalui Raperda ini, kita berharap pengelolaan pemakaman di Kota Yogyakarta semakin tertib, humanis, dan berwawasan lingkungan,” tutupnya.