HAIJOGJA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari Komisi III DPR RI pada Rabu siang, 2 Juli 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Anton Soedjarwo, Mapolda DIY ini bertujuan untuk menghimpun masukan seputar isu-isu hukum di wilayah Yogyakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dari Polda DIY, jajaran kejaksaan, Kanwil Kemenkumham DIY, serta para akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan mahasiswa dari BEM UGM.

Topik utama yang dibahas adalah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

KUHAP yang selama ini digunakan merupakan produk hukum dari tahun 1981 dan dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan zaman.

Sistem Hukum Modern

Dengan dinamika ketatanegaraan dan perkembangan teknologi yang pesat, muncul urgensi untuk merevisi KUHAP agar lebih selaras dengan sistem hukum modern.

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyambut baik kunjungan Komisi III DPR RI dan menyebut forum ini sebagai sarana dialog terbuka untuk menyampaikan pandangan dan saran terhadap RUU KUHAP.

Ia juga mengapresiasi pelibatan seluruh unsur, termasuk akademisi dan mahasiswa.

“Polda DIY sangat mengapresiasi kehadiran Komisi III DPR RI yang telah mengundang seluruh unsur penegak hukum dan akademisi serta Perwakilan BEM UGM di DIY dan memberikan ruang untuk menyampaikan aspirasinya,” ujarnya, dikutip dari RRI.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menekankan bahwa KUHAP merupakan hasil reformasi hukum dari sistem kolonial Hindia Belanda.

Namun, seiring perubahan zaman, KUHAP dianggap perlu diganti agar bisa menjawab tantangan hukum kontemporer secara lebih efektif dan adaptif.