Komisi C DPRD Jogja Dorong Kebijakan Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai di Toko dan Pasar
HAIJOGJA.COM – Komisi C DPRD Kota Yogyakarta menyatakan kepeduliannya terhadap masalah sampah, terutama dengan menyarankan untuk melarang plastik sekali pakai.
Menurut Bambang Seno Baskoro, ketua Komisi C, peraturan yang mengatur kantong plastik sudah ada dalam Perwal Nomor 40 Tahun 2004.
Komisi C DPRD Jogja Dorong Kebijakan Larangan Kantong Plastik
Namun, regulasi tersebut dinilainya masih terlalu longgar karena hanya sebatas pembatasan.
“Aturan itu masih berupa pembatasan. Kami justru berharap dan mengusulkan ada pelarangan untuk plastik sekali pakai. Padahal kalau kita lihat, sampah plastik juga cukup tinggi,” urainya, Senin (29/9), dikutip dari Kr Jogja.
Ia menyatakan bahwa kebijakan larangan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang masalah ini.
Meskipun aturan serupa sudah diterapkan di beberapa tempat, pengawasan masih perlu diperketat.
Bambang menyatakan bahwa penggunaan plastik sekali pakai masih sangat umum di toko modern, warung kelontong, dan pasar tradisional.
Akibatnya, tujuan utama dari proposal ini adalah untuk memaksa toko ritel untuk berhenti menyediakan kantong plastik sekali pakai.
“Di daerah lain, itu sudah tidak ada menyediakan kantong, sehingga otomatis kita harus bawa tas, bawa tempat sendiri. Nah, ini salah satu tujuan kami supaya bisa mengurangi sampah plastik tadi,” imbuhnya.
Ia menegaskan, usulan ini bukan berarti melarang produksi plastik oleh pabrik, melainkan mendorong toko-toko agar menyediakan alternatif yang ramah lingkungan, seperti tas kain yang bisa digunakan berkali-kali.
Sementara mengenai sanksi bagi yang melanggar, Bambang menuturkan hal itu bukan kewenangan Komisi C.
“Kalau bicara punishment, nanti kan ada sanksi. Jadi di situ ada aturannya sendiri. Jadi, kami hanya bicara kebijakan. Kebijakan untuk pengurangan sampah plastik, dengan pelarangan tadi,” tandasnya.