Komisi A DPRD DIY Dorong Dana Keistimewaan untuk Penguatan Bank Sampah di Kelurahan
HAIJOGJA.COM – Komisi A DPRD DIY dorong Dana Keistimewaan (Danais) dimanfaatkan untuk memperkuat bank sampah di setiap kelurahan di Yogyakarta.
Upaya ini dianggap sebagai langkah strategis guna memperbaiki sistem pengelolaan sampah di tingkat masyarakat serta meningkatkan nilai ekonomis dari hasil daur ulang.
Dilansir dari Kumparan, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, dalam acara sosialisasi “Optimalisasi Peran Pemerintah Kelurahan Gowongan dan Partisipasi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam Penanganan Sampah” pada Selasa (27/5).
menekankan pentingnya dukungan stimulan bagi pengelola bank sampah agar mereka lebih efektif menangani persoalan sampah di lingkungan perkotaan. Kegiatan ini turut melibatkan Dinas PMK Dukcapil DIY.
Eko menegaskan bahwa bank sampah layak mendapatkan dorongan fiskal untuk menggerakkan ekonomi lokal.
Ia bahkan mendorong investasi dalam industri daur ulang, dengan harapan 700 bank sampah di Yogyakarta bisa membentuk badan usaha daur ulang sendiri.
Lebih lanjut, Eko menyebutkan bahwa Danais yang dialokasikan sebesar Rp100 juta per tahun untuk setiap kelurahan sesuai dengan Perda DIY Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 18, bisa dimanfaatkan untuk mendukung pengelolaan sampah, termasuk pendirian TPST.
Ia juga menyarankan pemanfaatan tanah kasultanan atau kadipaten jika diperlukan untuk keperluan tersebut.
Turut hadir dalam acara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Haryanto, serta perwakilan dari Dinas PMK Dukcapil DIY, Ismi Dermawan.
Dinas PMK Dukcapil sebagai lembaga baru diharapkan berperan penting dalam pembangunan kelurahan.
Komisi A juga menyoroti perlunya penguatan kelembagaan di kelurahan, salah satunya dengan mengusulkan penambahan seksi urusan keistimewaan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Perda tersebut.
Menurut Eko, pengelolaan bank sampah termasuk dalam ranah kebudayaan yang layak didukung oleh anggaran khusus.