Apa itu Abolisi? Hak Presiden yang Diberikan ke Tom Lembong dan Hasto
HAIJOGJA.COM – Pemberian abolisi diberikan kepada Tom Lembong dan Hasto.
Apa itu Abolisi? Sebelum pembahasan tentang abolisi, simak dahulu asal usulnya!
Mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Hasto, akan menerima abolisi setelah permohonan yang diajukan Presiden Prabowo Subianto disetujui oleh DPR RI.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa permintaan abolisi tersebut disampaikan Presiden Prabowo melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
“DPR RI telah memberikan pertimbagnan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025), dikutip dari Kompas.
Pemberian abolisi ini berarti proses hukum terhadap kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 dengan terdakwa Tom Lembong resmi dihentikan.
Padahal sebelumnya, Tom Lembong telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Lalu apa itu abolisi? Bagaimana prosedurnya?
Apa itu Abolisi?
Abolisi merupakan salah satu hak istimewa yang dimiliki Presiden dan termasuk dalam hak prerogatif, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
Hal ini tertuang pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa pemberian abolisi oleh Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari DPR RI.
Ketentuan tentang abolisi juga tercantum dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 yang mengatur mengenai amnesti dan abolisi.
Menurut pemberitaan Kompas.com, abolisi dapat diartikan sebagai tindakan resmi untuk menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara sebelum pengadilan memberikan putusan.
Dengan abolisi yang diberikan Presiden, proses hukum terhadap orang atau kelompok tertentu dapat menerima abolisi dihentikan sepenuhnya.
Sedangkan dalam Kamus Hukum karya Marwan dan Jimmy (Dictionary of Law Complete Edition, 2009), abolisi diartikan sebagai hak untuk menghapus seluruh konsekuensi hukum dari putusan pengadilan atau tuntutan pidana, bahkan termasuk penghentian pelaksanaan apabila hukuman tersebut sudah dijalani.
Prosedur Pemberian Abolisi
Sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR RI sebelum memberikan abolisi.
Artinya, Presiden wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan pertimbangan resmi kepada DPR sebelum mengambil keputusan.
Ketentuan ini tertuang jelas pada Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 mengenai tugas dan wewenang DPR, yang menyatakan bahwa DPR memiliki kewenangan memberikan pertimbangan atas amnesti dan abolisi dari Presiden.
Peran DPR yaitu bertujuan sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan eksekutif, sekaligus menjaga keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara.
DPR, sebagai representasi partai politik dan suara rakyat, memiliki peran penting dalam menilai apakah abolisi layak diberikan.
Biasanya, abolisi diberikan dalam konteks kasus pidana yang berkaitan dengan konflik politik.
Dalam perkara Tom Lembong, proses pengajuan abolisi dimulai oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menyampaikan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudra Tom Lembong,” kata Supratman di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, dikutip dari Kompas.
Setelah itu, Presiden mengirimkan Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025 ke DPR RI untuk meminta pertimbangan.
Jika DPR menyetujui, maka Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong.