HAIJOGJA.COM – Keraton Jogja tertibkan lahan di Pantai Sanglen sebagai upaya memastikan pemanfaatan tanah Sultan Ground (SG) dan Tanah Kalurahan sesuai aturan yang berlaku.

Keraton Yogyakarta melalui Kawedanan Panitikismo akan menertibkan penggunaan lahan di kawasan Pantai Sanglen, Kemadang, Gunungkidul.

Penertiban ini bertujuan memastikan pemanfaatan lahan Sultan Ground (SG) dan Tanah Kalurahan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dilansir dari Detik, menurut Penghageng II Kawedanan Panitikismo, KRT Suryo Satriyanto, lahan SG telah diberikan izin kepada PT Biru Bianti Indonesia sejak 2022, dan diperpanjang pada 2024.

Sedangkan tanah milik Kalurahan Kemadang telah mendapat izin Gubernur DIY sejak 14 Mei 2025, seluas 30.000 meter persegi untuk disewakan kepada investor yang sama.

KRT Suryo menegaskan bahwa siapa pun yang ingin memakai lahan Kasultanan maupun Kalurahan wajib menyelesaikan urusan administratif terlebih dahulu.

Hal ini penting agar pembangunan berjalan tertib dan memberi manfaat kepada masyarakat.

Namun, saat ini terdapat penggunaan lahan tanpa izin oleh Paguyuban Sanglen Berdaulat, yang sebagian besar anggotanya bukan warga asli Sanglen.

Meski begitu, Keraton menjamin bahwa warga lokal akan dilibatkan dalam pengembangan pariwisata.

Polemik bermula dari rencana pembangunan destinasi wisata eksklusif “Obelix” oleh PT Biru Bianti Indonesia.

Meski telah mendapat izin resmi, Paguyuban Sanglen Berdaulat menolak keluar dan justru memperluas bangunan ilegal dari empat menjadi lebih dari 50 unit.

Keraton telah melakukan upaya persuasif melalui surat imbauan dan jadwal audiensi. Namun, audiensi yang dijadwalkan pada 25 Juni 2025 gagal terlaksana karena pihak paguyuban tidak hadir.

Paguyuban menyatakan undangan diberikan secara mendadak dan meminta audiensi ulang dengan seluruh anggota, tanpa kehadiran aparat penegak hukum kecuali sebagai pengamanan.

Menanggapi hal ini, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan bahwa pemanfaatan tanah SG harus berdasarkan izin resmi.

Ia menyoroti masih banyaknya pemanfaatan lahan tanpa legalitas yang sah, dan menyatakan bahwa perangkat terkait sebenarnya bisa menyelesaikan masalah tersebut jika mengikuti aturan.