HAIJOGJA.COM – Wacana pembatasan kecepataan kendaraan di Yogyakarta 40 Km per jam ternyata mengundang beragam reaksi.

Kabarnya aturan tersebut akan diterapkan untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Bahkan sudah diumumkan
melalui rambu-rambu di tiap jalan yang dipasang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta.

Belakangan memang heboh terkait aturan berkendara di bawah 40 km di jalan Jogja.

Namun, sebenarnya peraturan ini telah ada sejak 10 Desember 2013 silam.

Hal tersebut tertuang dalam kebijakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.

Menyikapi hal ini, Kasatlantas Polresta Yogyakarta AKP Maryanto langsung buka suara.

Ia mengatakan sejauh ini pihaknya hanya sekadar memberi imbauan kepada masyarakat tentang aturan tersebut.

“Sejauh ini kami masih sebatas imbauan kepada masyarakat bahwa kecepatan maksimum kendaraan bermotor melintas dalam kota 40 kilometer per jam,” ujarnya, dilansir pada 24 Agustus 2023.

Maka sesuai amanat undang-undang, jika dilanggar akan dikenakan sanksi.