HAIJOGJA.COMKejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, pada Selasa (28/10/2025) malam.

Pantauan di lokasi sekitar pukul 19.21 WIB, Sri Purnomo terlihat turun dari lantai dua kantor Kejari Sleman.

Ia mengenakan rompi tahanan oranye, peci hitam, dan kemeja lengan panjang. Setelah keluar dari lobi, Sri dibawa dengan mobil menuju Lapas Kelas II A Yogyakarta.

Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman

Saat Sri Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sektor pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020, dia ditangkap.

Sebagaimana dijelaskan oleh Bambang Yunianto, Kepala Kejari Sleman, Sri Purnomo telah diperiksa oleh penyidik sejak pagi hingga malam.

“Tersangka SP (Sri Purnomo) tadi dari pukul 09.00, kita periksa sebagai tersangka dengan jumlah pertanyaan 35 pertanyaan,” kata Bambang Yunianto, saat jumpa pers, Selasa (28/10/2025) malam, dikutip dari Kompas.

“Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan,” imbuhnya.

Menurut Bambang, keputusan penahanan didasarkan pada alat bukti yang cukup serta sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP. Pasal tersebut mengatur bahwa penahanan dapat dilakukan bila ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ucapnya.

Dinyatakan Sehat Sebelum Ditahan

Sebelum penahanan, Kejari Sleman terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Sri Purnomo. Hasilnya, ia dinyatakan dalam kondisi sehat.

Selama pemeriksaan, Sri juga didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

“Iya (tersangka SP dinyatakan sehat). Kita dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pasti memberikan hak-haknya sesuai dengan KUHP,” urainya.

Menurut Bambang, Sri Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 September 2025 atas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman pada tahun 2020.

Dalam kasus ini, Sri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 junto Pasal 18 undang-undang yang sama, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.