HAIJOGJA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).

Uang itu berasal dari saksi Ilham Akbar Habibie dan terkait pembelian mobil Mercedes Benz 280 SL milik Presiden ke-3 RI, BJ. Habibie, oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH (Ilham Habibie). Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH di mana pembelian tersebut baru dilakukan sebagian, artinya belum lunas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (30/9), dikutip dari CNN.

Kasus Korupsi BJB

Penyitaan dilakukan setelah Ilham mengembalikan uang tersebut kepada KPK beberapa waktu lalu. Dugaan KPK, uang ini berkaitan langsung dengan kasus yang tengah ditangani.

“Ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IH untuk pembelian mobil antik tersebut di mana uang dari saudara RK ini diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” ucap Budi.

Karena status kepemilikan mobil tersebut belum sah, KPK berencana mengembalikannya kepada Ilham. Total harga mobil mencapai Rp2,6 miliar, namun baru dibayar Rp1,3 miliar. Mobil itu saat ini masih berada di bengkel di Bandung untuk proses restorasi.

“Betul, nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp1,3 miliar yang merupakan pembayaran yang dilakukan saudara RK kepada IH untuk pembelian kendaraan tersebut di mana dari keterangan saudara IH bahwa pembelian kendaraan tersebut baru dilakukan sebagian,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan, pengendali BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Kelima tersangka belum ditahan, namun mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut temuan KPK, pengadaan iklan di sejumlah media massa diduga melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.