HAIJOGJA.COM – Setelah mendapat tuntutan dari Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS), Sri Wahyunarti akhirnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Jogoboyo Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, Sleman.

Pemberhentian tersebut dilakukan oleh Lurah Sidorejo, Isharyanto, pada Selasa (19/9/2023) siang.

Sri Wahyunarti diduga melakukan berbagai pemalsuan, seperti memalsukan tanda tangan Panewu Godean, membuat stempel palsu Kapanewon Godean, dan melakukan pungutan liar terkait surat-surat dan tanah.

Menurut Koordinator MPS, Sutrisno, ada sekitar 18 laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh perbuatan Sri Wahyunarti.

“Jika ditotal ada sekitar Rp80 juta. Ini yang berani terbuka. Untuk mulai kapan? Ini laporannya ada yang kepengurusan tanah pada 2018,” ujar Sutrisno dikutip dari Harianjogja.com.

Sutrisno mengatakan, pemberhentian Sri Wahyunarti merupakan keinginan dari masyarakat Sidorejo yang sudah lama menuntut agar dia dipecat. “Kami menerima, karena sejak awal ini keinginan dari masyarakat Sidorejo,” katanya.

MPS sudah tiga kali menggelar aksi unjuk rasa untuk menekan pihak kalurahan agar memberhentikan Sri Wahyunarti. Aksi terakhir dilakukan pada Rabu (13/9/2023) dengan mendatangi Kantor Bupati Sleman.

Saat itu MPS dan pamong desa Sidorejo memberikan tenggat waktu tiga hari kepada Lurah Sidorejo untuk memecat Sri Wahyunarti.

“Kesepakatan dari para pamong desa Sidorejo memang jika dalam tiga hari, tidak ada [pemecatan], maka mereka akan mogok,” tutur Sutrisno.

Setelah pemberhentian Sri Wahyunarti resmi diumumkan, Sutrisno menyatakan bahwa warga Sidorejo akan mulai membersihkan spanduk dan banner yang dipasang di Kantor Kalurahan Sidorejo dan Kantor Kapanewon Godean. Selain itu, warga juga akan menyosialisasikan keputusan tersebut ke seluruh kampung.

“Kami bersihkan semua. Kami juga akan keliling kampung, sosialisasikan keputusan ini,” tandas Sutrisno.