HAIJOGJA.COM – Pemerintah Jogja dan Jateng perjelas batas daerah.

Hal ini mengingat batas wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan Jawa Tengah yang diatur dalam Permendagri RI Nomor 19 Tahun 2006 masih perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan.

Peta batas dengan skala 1:100.000 dalam aturan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan situasi eksisting.

“Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Pemda DIY dan Pemprov Jawa Tengah sejak tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan usulan revisi Permendagri RI Nomor 19 tahun 2006 tentang Batas Daerah DIY dengan Jawa Tengah. Saat ini sedang dilakukan proses finalisasi penarikan garis batas pada segmen batas Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Wonogiri,” ungkap Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Danang Setiadi, Senin (22/9).

Pentingnya Penegasan Batas Daerah

Dalam rapat kerja sinkronisasi batas daerah DIY–Jawa Tengah, Senin (22/9) di Yogyakarta, Danang menjelaskan bahwa Permendagri RI Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah menjadi pedoman penting untuk menciptakan tertib administrasi.

Penegasan batas juga memberi kepastian hukum atas wilayah suatu daerah dengan dasar teknis dan yuridis.

“Batas daerah digambarkan sebagai kumpulan titik-titik koordinat geografis yang merujuk kepada sistem georeferensi nasional dan membentuk garis batas wilayah administrasi pemerintahan antar daerah. Dan penegasan batas daerah adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas daerah yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survei di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas daerah,” jelasnya.

Sinkronisasi Batas Gunungkidul–Sukoharjo

Danang memaparkan bahwa sinkronisasi batas Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Sukoharjo sudah dibahas sejak 25 Januari 2022.

Dari pertemuan tersebut dihasilkan kesepakatan pencermatan batas sebagai dasar revisi Permendagri 19 Tahun 2006.

“Beberapa catatan perbaikan yang disampaikan Kemendagri RI berupa penegasan status jalan, penambahan titik koordinat perapatan, dan pengukuran ulang titik koordinat pilar batas yang masih belum memenuhi kaidah keakuratan tinggi, secara geodetik. Selanjutnya, rangkaian pembahasan bersama TPBD DIY, Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Gunungkidul sebagai tindak lanjut, menghasilkan finalisasi garis batas daerah Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Sukoharjo pada hari ini,” ungkapnya.

Sinkronisasi Batas Gunungkidul–Wonogiri

Untuk segmen Gunungkidul dengan Wonogiri, pembahasan dimulai 22 Agustus 2022. Saat itu ditemukan ketidaksesuaian antara pencatatan dengan kondisi lapangan berdasarkan citra satelit.

“Rangkaian pembahasan pun berlanjut, baik secara kartometrik maupun pengecekan di lapangan. Hingga pada 26 Februari 2025 disekapati satu lokasi di Desa Paranggupito dan Kalurahan Songbanyu. Pada hari ini, kesepakatan tersebut kita rangkum bersama dalam Berita Acara Kesepakatan Penarikan Garis Batas Daerah Kabupaten Gunungkidul – Kabupaten Wonogiri,” katanya.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan segmen Gunungkidul–Sukoharjo, serta finalisasi penarikan garis batas Gunungkidul–Wonogiri.

Proses dilanjutkan dengan penyusunan dan penandatanganan berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Danang Setiadi; Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerjasama Setda Provinsi Jateng, Yasip Khasani; Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul, Aris Pambudi; Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo, Ari Haryanto; serta Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Wonogiri, Ziqma Adatya Fitha.