HAIJOGJA.COM – Update jadwal SIM keliling Yogyakarta hari ini kamis 24 Juli 2025.

Bagi masyarakat Jogja yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini Kamis, 24 Juli 2025, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis.

Layanan ini menjadi solusi cepat dan mudah tanpa harus antre panjang di kantor Satpas.

Layanan hanya tersedia untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya sudah lewat, wajib mengurus penerbitan ulang di kantor Satpas masing-masing.

Lokasi SIM Keliling Yogyakarta 24 Juli 2025

Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling di DIY untuk hari Kamis 24 Juli 2025.

1. Kota Yogyakarta

  • Lokasi: Simon Palace, Pakualaman
  • Waktu: 08.00 – 12.00 WIB

2. Kabupaten Bantul

  • Lokasi: Kalurahan Wukirsari
  • Waktu: 08.00 – 10.00 WIB

3. Kabupaten Gunung Kidul

  • Layanan: SIMMADE (SIM Masyarakat Desa)
  • Lokasi: Balai Kalurahan Siraman
  • Waktu: 09.00 – 11.00 WIB

4. Kabupaten Kulon Progo

  • Layanan: SIM Made
  • Lokasi: Kapanewon Nanggulan
  • Waktu: 08.00 – 12.00 WIB

5. SIM Keliling Polda DIY

  • Lokasi: Qhomemart Ringroad Timur (Jalan Janti No. 96, Yogyakarta, seberang RS Harjolukito)
  • Waktu: 09.00 – 12.00 WIB

Syarat Perpanjang SIM

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, warga yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling wajib memenuhi persyaratan berikut:

1. SIM masih aktif (belum kedaluwarsa).

2. Membawa KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET) beserta fotokopinya.

3. Layanan hanya tersedia untuk perpanjangan SIM A dan C yang berlaku secara nasional (se-Indonesia).

4. Disarankan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis.

5. Tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker dan membawa hand sanitizer.

6. Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter, yang dikeluarkan oleh tenaga medis yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7.

Layanan SIM Keliling ini hadir sebagai bentuk pelayanan publik yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat.

Dengan mengetahui jadwal dan lokasi layanan, warga dapat merencanakan waktu yang tepat untuk memperpanjang SIM tanpa harus antre panjang di kantor Satpas.