Intip! 17 Daftar Negara Dikenai Tarif Impor Tinggi di Atas 15% oleh Donald Trump
HAIJOGJA.COM – Pada Agustus 2025, Presiden AS Donald Trump secara resmi memberlakukan tarif impor baru terhadap puluhan negara.
Tetapi tidak semua negara diperlakukan sama.
Ada beberapa negara dikenai tarif lebih tinggi, bahkan mencapai di atas 15 persen, karena dianggap memiliki defisit perdagangan besar terhadap AS atau gagal mencapai kesepakatan dagang.
Kebijakan ini diinformasikan lewat dua perintah eksekutif terpisah dan mulai berlaku penuh pada 7 Agustus 2025, kecuali Kanada yang lebih dulu terdampak.
Menurut negara Gedung Putih ini, tarif tinggi berdasarkan pada kondisi neraca perdagangan masing-masing negara dengan AS.
Langkah ini langsung mengundang gelombang kritik internasional.
Perdana Menteri Kanada, Mark Carney, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka dan berjanji akan mengambil langkah untuk menjaga kestabilan ekonomi negaranya.
Pihak lain seperti India bereaksi keras setelah tarif untuk negaranya melonjak jadi 25 persen, menyusul kegagalan negosiasi di sektor pertanian dan impor minyak dari Rusia.
Dampaknya itu ada gejolak politik dalam negeri pun tak terhindarkan yang disertai dengan melemahnya nilai tukar rupee.
Pemerintahan Trump menyatakan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah memangkas defisit perdagangan dan menghidupkan kembali industri manufaktur AS.
Sayangnya langkah tersebut juga menuai kontroversi hukum karena menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), yang keabsahannya masih digugat di pengadilan.
17 Daftar Negara Dikenai Tarif Impor Tinggi di Atas 15%
Berikut ini adalah deretan negara yang mendapat tarif impor tinggi dari pemerintahan Trump, dengan besaran tarif melebihi 15 persen:
- Suriah: 41%
- Laos: 40%
- Myanmar: 40%
- Swiss: 39%
- Irak: 35%
- Serbia: 35%
- Libya: 30%
- Afrika Selatan: 30%
- Bosnia dan Herzegovina: 30%
- Algeria: 30%
- Brunei: 25%
- India: 25%
- Kazakhstan: 25%
- Moldova: 25%
- Tunisia: 25%
- Kanada: 35%* (khusus barang di luar perjanjian USMCA, terkait isu fentanyl)
- Brasil: 50%* (dikenakan dalam konteks tertentu menyangkut kebijakan politik dan perdagangan)
Tarif tinggi ini mencerminkan respons keras AS terhadap berbagai persoalan bilateral, mulai dari perdagangan, keamanan, hingga isu narkotika dan diplomasi.