HAIJOGJA.COM – Pihak Polresta Jogja akhirnya berhasil mengungkap motif di balik aksi perusakan beberapa pos polisi yang terjadi di Kota Jogja dan Sleman pada Kamis (4/9/2025).

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ARS alias Kompul (21), warga Godean, Sleman, dan DSP alias Yaya (24), warga Kasihan, Bantul.

Kapolresta Jogja, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa ARS adalah pelaku yang melempar molotov dan batu ke pos polisi.

Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku terprovokasi setelah melihat konten di media sosial yang menampilkan aksi unjuk rasa di sejumlah daerah.

“Tersangka terprovokasi konten di medsos menunjukkan perusakan kantor polisi yang terjadi sebelumnya,” ujar Eva dalam konferensi pers di Mapolresta Jogja, Kamis (11/9/2025), dikutip dari Harian Jogja.

Eva menambahkan, ARS sebenarnya tidak ikut dalam aksi unjuk rasa di Polda DIY yang sempat berujung ricuh beberapa hari sebelumnya.

Tetapi, video kericuhan di media sosial justru memicu niatnya untuk meniru tindakan tersebut.

“Jadi saat itu dia pulang sore melihat ajakan di media sosial, kalau (unjuk rasa) di Polda DIY dia tidak ikut. Tapi besoknya dia ikut-ikutan untuk melempar,” jelasnya.

Kapolresta menegaskan bahwa tidak ada pihak yang membayar atau menyuruh tersangka melakukan perusakan.

Aksi tersebut murni dorongan pribadi.

Selain itu, ARS ternyata bukan orang baru dalam kasus kriminal.

Ia diketahui sebagai residivis penganiayaan dan sudah tiga kali keluar-masuk penjara karena kasus serupa.

Kronologi Penyerangan Pos Polisi Jogja dengan Molotov

Kapolresta Jogja, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menerangkan bahwa insiden penyerangan pos polisi di kawasan Pingit terjadi sekitar pukul 05.20 WIB.

Saat itu, petugas piket mendengar suara benturan dari halaman kantor.

Setelah dicek, ternyata ditemukan botol bersumbu berisi bahan bakar yang sudah menyala.

“Beruntung botol tidak pecah sehingga api bisa segera dipadamkan. Namun cairan bahan bakar sudah berceceran di sekitar lokasi,” terang Eva.

Menindaklanjuti kejadian itu, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, identitas pelaku berhasil diketahui, yaitu seorang pria berinisial ARS alias Kompul.

Penggerebekan pun dilakukan di rumah ARS di kawasan Godean, Sleman, pada Rabu (10/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Pasalnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti, walaupun ARS sendiri tidak ada di rumah.

“Selanjutnya tim melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga. Upaya itu membuahkan hasil, ARS akhirnya menyerahkan diri dan kami amankan di Mako Polresta Jogja pada Rabu pagi,” jelas Eva.

Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa ARS tidak sendirian.

Ia dibantu DSP dalam merakit bom molotov yang dipakai untuk menyerang pos polisi.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami kembali melakukan pendekatan persuasif terhadap DSP. Pada sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, yang bersangkutan juga berhasil diamankan di Mako Polresta Jogja,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.