HAIJOGJA.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memangkas 15 jenis pos belanja kementerian/lembaga (K/L) pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Aturan tersebut menjadi panduan teknis penghematan anggaran untuk tahun depan.

Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan, besaran efisiensi tiap K/L akan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai belanja pada setiap item.

Daftar 15 Anggaran Kementerian yang Siap Dipangkas

Adapun 15 item yang masuk daftar efisiensi meliputi:

  1. alat tulis kantor,
  2. kegiatan seremonial,
  3. rapat/seminar,
  4. kajian dan analisis,
  5. diklat dan bimtek,
  6. honor kegiatan dan jasa profesi,
  7. percetakan dan souvenir,
  8. sewa gedung, kendaraan, dan peralatan,
  9. lisensi aplikasi,
  10. jasa konsultan,
  11. bantuan pemerintah,
  12. pemeliharaan dan perawatan,
  13. perjalanan dinas,
  14. peralatan dan mesin,
  15. infrastruktur.

Daftar ini serupa dengan efisiensi anggaran yang diterapkan tahun ini sesuai Surat Menkeu Nomor S-37/MK.02/2025.

Meski begitu, Sri Mulyani belum mengumumkan berapa persen pemangkasan yang akan diberlakukan pada masing-masing item di 2026.

Presiden juga bisa menambah item efisiensi jika diperlukan.

Besaran efisiensi akan disampaikan langsung oleh Kementerian Keuangan kepada setiap K/L, dan sifatnya final.

Namun, penetapan angka tetap mempertimbangkan target penerimaan pajak.

Setelah K/L menentukan pos-pos yang akan dipangkas, usulan revisi anggaran akan dibahas bersama DPR RI sebelum diajukan ke Direktorat Jenderal Anggaran.

Jika disetujui, anggaran tersebut akan diblokir dalam DIPA, sehingga hanya pagu efektif yang bisa digunakan.

Pemblokiran ini masih dapat dibuka dalam tiga kondisi:

  • untuk belanja pegawai, operasional kantor, dan pelayanan publik,
  • untuk kegiatan prioritas Presiden Prabowo Subianto,
  • untuk kegiatan yang menambah penerimaan negara.

Nilai pasti efisiensi baru akan diketahui setelah Presiden Prabowo membacakan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025.