Imigrasi Yogyakarta Deportasi 14 WNA karena Langgar Aturan Keimigrasian
HAIJOGJA.COM – Imigrasi Yogyakarta deportasi 14 WNA (Warga Negara Asing) yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah mengambil langkah tegas dengan mendeportasi 14 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan keimigrasian Indonesia.
Dilansir dari Kompas, Kepala Kantor Imigrasi, Tedy Riyandi, menyatakan bahwa berbagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi menjadi alasan utama tindakan ini.
Salah satu kasus menonjol melibatkan seorang WNA asal Kanada yang tidak melaporkan perubahan penjaminnya, pelanggaran terhadap Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tedy menekankan bahwa pelanggaran administratif semacam ini dapat mengganggu sistem pengawasan dan menimbulkan risiko terhadap akurasi data.
Selain itu, 12 warga negara Filipina dideportasi karena menyalahgunakan fasilitas bebas visa kunjungan, yang seharusnya hanya digunakan untuk tujuan wisata atau kunjungan keluarga.
Sementara itu, seorang WNA asal Korea Selatan juga dipulangkan karena terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya.
Tedy menegaskan bahwa penegakan hukum ini bertujuan menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum di Indonesia, serta menjadi peringatan bagi semua WNA agar menaati aturan yang berlaku.
Menambahkan hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Adrianus Sefta Tarigan, menyatakan bahwa pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah Yogyakarta akan terus diperketat, baik melalui pemantauan intelijen maupun operasi lapangan.
Langkah ini, menurutnya, bukan hanya penegakan hukum semata, tetapi juga bentuk komitmen menjaga keamanan dan kenyamanan Indonesia.