HET Beras Medium Naik Jadi Rp13.500, Bapanas Ungkap Alasannya
HAIJOGJA.COM — Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dari sebelumnya Rp12.500 menjadi Rp13.500 per kilogram di sebagian besar wilayah Indonesia.
Sementara untuk wilayah Papua dan Maluku, HET ditetapkan mencapai Rp15.500 per kilogram.
Penyesuaian ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 sebagai bagian dari strategi jangka pendek untuk menjaga kestabilan harga dan distribusi beras nasional.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan karena struktur biaya produksi dan distribusi saat ini telah berubah sehingga HET lama dianggap tidak lagi relevan.
Dalam keputusan yang ditandatangani Arief, Selasa, 26 Agustus 2025, disebutkan, “Bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras.”
Penyesuaian harga yang naik hingga Rp2.000 per kilogram ini, menurut Bapanas, penting untuk menjaga keberlanjutan industri penggilingan serta mengurangi disparitas harga antar jenis beras.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah taktis untuk memastikan distribusi stok dan kestabilan harga di pasaran tetap terkendali.
Dalam Rapat Komisi IV DPR RI pada 21 Agustus 2025 lalu, Arief menegaskan bahwa penetapan HET merupakan kewenangan Bapanas sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021.
“Kalau mengacu pada Perpres 66 tahun 2021 maka harga itu yang menentukan Bapanas, yang menentukan cadangan pangan nasional itu Bapanas, yang menentukan harga eceran tertinggi adalah Badan Pangan Nasional,” paparnya.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada kesempatan yang sama menekankan bahwa pihaknya ikut terlibat dalam urusan harga karena menyangkut kepentingan petani dan rakyat, meski bukan tanggung jawab utama kementeriannya.
“Tapi kami merasa bertanggung jawab karena kami bersama petani. Sebenarnya bukan urusan kami, kalau kami mau buang badan dan diam saja, masalah beras bisa lebih parah lagi. Hanya saja desakannya datang ke kami. Yang penting kita sepakat, jangan nanti pertanyaan soal harga selalu ke Menteri Pertanian lagi, karena itu tupoksinya Bapanas,” tegasnya.
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto (Titi) juga menegaskan pentingnya sosialisasi pembagian tugas antar lembaga pemerintah agar masyarakat memahami peran masing-masing institusi.
Ia menyoroti bahwa produksi beras menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian, sementara kebijakan harga menjadi domain Bapanas.
Ia juga mendorong Bapanas untuk menghitung ulang HET yang ditetapkan, dengan mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP) petani sebesar Rp6.500 per kilogram.
“Kita mengerti kalau masalah harga itu urusannya bukan di Kementerian Pertanian. Urusan produksi ada di Kementerian Pertanian, sementara urusan penetapan harga di Bapanas. Jadi ini khalayak juga tahu bahwa untuk penentuan harga bukan tupoksinya Kementerian Pertanian,” ujarnya.