HAIJOGJA.COM – Pemilihan lurah (Pilur) di Gunungkidul tahun 2025 akan memakan anggaran sekitar Rp7 miliar dari APBD. Hal ini disebabkan oleh penundaan Pilur yang seharusnya digelar tahun 2024 menjadi tahun 2025, sehingga Pilur harus dilakukan dua kali dalam satu tahun.

Demikian disampaikan oleh Kriswantoro, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Gunungkidul, saat dihubungi pada Rabu (28/2/2024). Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Gubernur DIY untuk meminta arahan terkait pelaksanaan Pilur.

“Kami sudah mengirim surat ke Gubernur DIY untuk meminta arahan terkait pelaksanaan Pilur. Karena Pilur yang seharusnya digelar tahun 2024 ditunda menjadi tahun 2025, maka Pilur harus dilakukan dua kali dalam satu tahun,” ujarnya.

Kriswantoro menjelaskan bahwa ada 30 kalurahan yang masa jabatan lurahnya habis pada November 2024. Seharusnya, sebelum masa jabatan habis, sudah ada pemilihan lurah baru. Namun, karena adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ, maka Pilur ditunda hingga tahun 2025.

“Jadi, Pilur pertama akan dilaksanakan pada Februari/Maret 2025 untuk 30 kalurahan tersebut. Kemudian, Pilur kedua akan dilaksanakan pada Oktober 2025 untuk 56 kalurahan lainnya yang masa jabatan lurahnya habis pada akhir tahun 2025,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa dari dua kali Pilur tersebut, Pemerintah Kabupaten akan memberikan bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Kalurahan. Untuk Pilur pertama, perkiraan bantuan keuangan khusus adalah Rp2,4 miliar. Sedangkan untuk Pilur kedua, perkiraan bantuan keuangan khusus adalah Rp4,6 miliar.

“Jadi, total bantuan keuangan khusus untuk Pilur tahun 2025 adalah sekitar Rp7 miliar. Ini merupakan anggaran yang cukup besar, mengingat kondisi keuangan daerah yang terbatas,” katanya.

Sistem pemilihan lurah di Gunungkidul tidak mengalami perubahan dari Pilur sebelumnya. Warga akan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan mencoblos surat suara (susur) yang berisi nama-nama calon lurah. Selain itu, calon lurah juga akan diberikan kesempatan untuk berkampanye selama tiga hari sebelum Pilur.

Salah satu lurah yang akan mengakhiri masa jabatannya pada akhir tahun 2025 adalah Suhendri, lurah Ngestirejo. Ia mengaku belum mendapatkan informasi resmi tentang jadwal dan sistem Pilur di Gunungkidul. “Saya belum tahu kapan dan bagaimana Pilur di Gunungkidul. Yang pasti, masa jabatan saya habis akhir tahun 2025. Pilur nya itu setelah Pilkada,” tuturnya.