HAIJOGJA.COM — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta lagu-lagu nasional lainnya tidak dikenai royalti.

Pernyataan ini memperjelas kabar di media sosial bahwa lagu-lagu nasional, khususnya dalam konteks pertunjukan publik, wajib dibayarkan royaltinya.

Supratman menjelaskan, lagu Indonesia Raya dan berbagai lagu nasional sudah masuk ke dalam domain publik, sehingga tidak berlaku ketentuan royalti atas penggunaannya.

“Jadi, ya nggak ada itu penerapan royalti terhadap lagu nasional,” tegas Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 18 Agustus 2025 malam.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Menurutnya, pihak-pihak yang mengklaim lagu nasional dikenakan royalti tidak memahami atau belum membaca dengan seksama ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Dalam UU Hak Cipta Pasal 43, disebutkan bahwa beberapa tindakan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

Di antaranya termasuk pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan penggandaan terhadap lambang negara serta lagu kebangsaan, selama dilakukan sesuai sifat aslinya.

“Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta,” tegas Supratman.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi.

Ia menyayangkan adanya wacana pengenaan royalti terhadap lagu Indonesia Raya yang kerap diputar dalam pertandingan tim nasional.

“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung,” ujar Yunus, dikutip dari pernyataan resminya pada Kamis (14/8).

Menurut Yunus, para pencipta lagu nasional mencurahkan karyanya untuk bangsa dalam masa perjuangan kemerdekaan, bukan demi keuntungan materi.

Oleh karena itu, sudah seharusnya lagu-lagu tersebut dinyatakan bebas dari kewajiban membayar royalti.

Polemik mengenai royalti lagu Indonesia Raya mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyatakan bahwa lagu tersebut wajib membayar royalti jika digunakan dalam konteks pertunjukan komersial.

Namun, pernyataan itu akhirnya diralat oleh Komisioner LMKN Bidang Kolektif dan Lisensi, Yessi Kurniawan.

Dalam klarifikasinya, Yessi menyebut bahwa lagu Indonesia Raya termasuk dalam public domain, sehingga tidak dikenai perlindungan hak cipta dan tidak wajib membayar royalti.