Eks Pegawai Bank di Cirebon Ditangkap, Korupsi Rp24,6 Miliar untuk Beli Barang Mewah
HAIJOGJA.COM – Seorang perempuan berinisial MY, mantan staf administrasi dana dan jasa di salah satu bank milik pemerintah di Kabupaten Cirebon, akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah terbukti menilap uang negara hingga lebih dari Rp24,6 miliar.
Bukannya menjaga keuangan negara, MY justru menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri. Sejak 2018 hingga 2025, ia diketahui mengutak-atik transaksi fiktif di internal bank.
Eks Pegawai Bank di Cirebon Ditangkap
Aksi ini baru terbongkar setelah pihak bank menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi dan melaporkannya ke pihak berwenang.
Kepala Kejari Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa MY membuat transaksi palsu antar rekening penampungan, bahkan sampai membuat dokumen dan narasi fiktif agar sistem perbankan tidak mendeteksi aksinya.
“Dari hasil penyidikan, tersangka sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2018 sampai 2025. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp24.672.746.091,” jelas Yudhi, Rabu (1/10/2025), dikutip dari Detik.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa uang hasil korupsi itu digunakan MY untuk membeli berbagai barang mewah.
Tak hanya itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menyamarkan aliran dana haram tersebut.
“Yang bersangkutan juga terbukti melakukan TPPU dari hasil praktik korupsi yang dijalankannya,” tambah Yudhi.
MY ditahan pada Rabu malam (1/10/2025). Saat digiring ke mobil tahanan dengan rompi oranye khas kejaksaan, ia tampak tertunduk lesu. Untuk 20 hari ke depan, ia akan menjalani penahanan di Rutan Kelas I Cirebon.
Atas perbuatannya, MY dijerat pasal tindak pidana korupsi dan pasal TPPU. Ancaman hukumannya cukup berat minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup untuk kasus korupsi.
Sedangkan untuk TPPU, ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang ikut serta dalam kasus ini,” pungkasnya.