HAIJOGJA.COM – Dua penumpang Kereta Api (KA) Sancaka rute Yogyakarta–Surabaya Gubeng mengalami luka akibat terkena lemparan batu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Insiden ini terjadi saat kereta melintas di area Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot pada Minggu (6 Juli 2025).

Feni Novida Saragih, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, menyampaikan bahwa kedua penumpang tersebut mengalami luka karena pecahan kaca dan telah memperoleh penanganan medis awal di Stasiun Solo Balapan.

Selanjutnya, mereka dirujuk ke RS Triharsi pada malam hari, Senin (7 Juli 2025).

Keduanya juga akan mendapatkan asuransi dan perawatan lanjutan di rumah sakit di Surabaya.

“Dua penumpang tersebut juga akan mendapatkan asuransi dan penanganan kesehatan akan dilanjutkan di RS di Surabaya,” katanya, dikutip dari Harian Jogja.

Feni menegaskan bahwa pihak KAI akan menyelidiki kasus ini untuk mengidentifikasi pelaku dan menyerahkannya kepada pihak berwenang.

Ia menekankan pentingnya tindakan hukum tegas agar insiden serupa tidak terulang.

Pelanggaran Hukum Berat

Tindakan melempar kereta termasuk pelanggaran hukum berat, sesuai Pasal 194 KUHP yang menyebut bahwa perbuatan yang membahayakan transportasi umum bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun, atau seumur hidup jika mengakibatkan korban jiwa.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga secara tegas melarang perusakan atau gangguan terhadap sarana dan prasarana kereta, dengan ancaman pidana dan denda.

Aksi Vandalisme

Menurut Feni, aksi vandalisme ini sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang dan operasional kereta secara keseluruhan.

Ia menambahkan bahwa gangguan semacam ini tidak bisa dianggap sepele karena bisa berdampak fatal, termasuk luka serius, keterlambatan perjalanan, bahkan potensi kecelakaan.

“Dampaknya bisa fatal. Penumpang bisa terluka, perjalanan terganggu, dan bahkan dalam situasi ekstrem bisa menyebabkan kecelakaan. Ini bukan sekadar tindakan iseng, tapi pelanggaran serius,” ujarnya.

Sebagai respon, KAI Daop 6 kini memperkuat pengawasan di lokasi-lokasi rawan dengan meningkatkan patroli keamanan serta menjalin koordinasi dengan polisi dan warga sekitar.

Penambahan kamera pengawas juga dilakukan guna mencegah kejadian serupa di masa depan.