HAIJOGJA.COM – Dua pelaku yang menyalahgunakan senjata tajam dan memukul benda ditangkap polisi Moyudan Sleman.

Dua pelaku merupakan laki-laki berinisial MID (22) yang berdomisili di Sedayu Bantul, dan satu pelaku merupakan anak di bawah umur berusia 14 tahun yang berdomisili di Sleman.

Kapolsek Moyudan AKP Bowo Susilo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/5), saat pelaku berinisial MI dan salah satu temannya sedang nongkrong di persawahan Burak di Jalan Gedongan Klangon, Moyudan, Itu dimulai kapan, ujarnya.

Pelaku yang masih anak-anak lewat bersama mereka pada pagi hari. Tujuh orang teman saya sedang bersepeda menuju utara ke selatan, ujarnya. Pelaku kemudian menjadi emosional dan mengejarnya.

Sesampainya di Padukhan Krampis di Sumberagun, Moyudan, kedua pelaku adu mulut.

Saat bertengkar, pelaku kekerasan terhadap anak tiba-tiba mencabut tombol tongkatnya dan menyerangnya. Menanggapi aksi tersebut, tersangka MID secara reflek menghunus pedangnya, ujarnya.

Anggota Polsek Moyudan mendapat laporan adanya gangguan dari warga, langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penangkapan.

Selain menangkap kedua tersangka, petugas polisi juga menyita sebilah pedang berwarna coklat sepanjang 70 cm bergagang kayu, sebuah pentungan berwarna hitam, dan dua unit sepeda motor.

Dari pemeriksaan Dua pelaku yang menyalahgunakan senjata tajam, terlihat jelas bahwa pelaku MID yang memiliki senjata tajam ini mengaku pernah mengalami penganiayaan dengan senjata tajam pada tahun 2023 dan mengalami trauma dengan kondisinya.

MID Pelaku juga mengaku memiliki senjata tajam sebagai upaya pertahanan diri.

Sedangkan anak pelaku mengaku menerima tongkat kancing saat berbelanja online seharga Rp 60.000,ujarnya.

Dengan perbuatan itu, pelaku MID berhak menguasai senjata tikam yang dirampas. Dituntut berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat, diancam dengan pidana penjara 10 tahun.

“Sedangkan pelaku anak masih diadili, namun belum dilakukan penangkapan selama penyidikan,” tutupnya.