DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat, Keluarkan 6 Putusan ini
HAIJOGJA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat yang ditetapkan tenggat waktunya oleh masyarakat pada hari ini, Jumat, 5 September 2025.
Tuntutan yang disuarakan pada rangkaian demo sejak 25 Agustus 2025 lalu ini dijawab oleh DPR melalui enam poin keputusan.
Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa seluruh putusan ini telah disepakati oleh fraksi-fraksi partai politik di DPR RI.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keterbukaan DPR dalam melakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Kami sampaikan hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin pada hari Kamis tanggal 4 September 2025,” ujar Dasco.
6 Putusan DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat
Dasco menyampaikan total terdapat enam putusan yang disepakati oleh seluruh pimpinan fraksi DPR sebagaimana menjadi tuntutan rakyat, di antaranya sebagai berikut.
1. Menghentikan pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPR RI, efektif mulai 31 Agustus 2025.
2. Menetapkan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggota DPR RI, yang berlaku mulai 1 September 2025, kecuali untuk keperluan menghadiri undangan kenegaraan.
3. DPR RI berkomitmen memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas yang diterima oleh anggotanya.
Evaluasi dilakukan terhadap berbagai komponen, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.
“Ada listrik dan biaya jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” jelas Dasco.
4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan lagi menerima hak-hak keuangan.
5. Pimpinan DPR akan menindaklanjuti proses penonaktifan sejumlah anggota DPR oleh partai mereka masing-masing.
DPR akan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan untuk melakukan koordinasi dengan mahkamah partai yang telah memulai proses pemeriksaan terhadap anggota terkait.
6. Penguatan transparansi dan peningkatan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi dan kebijakan DPR RI.
“Ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurizal,” ungkap Dasco.
Aksi Mahasiswa Padati Gedung DPR di Tenggat 17 Tuntutan
Pada hari yang sama, massa mahasiswa mendatangi gedung DPR RI, Jakarta, sebagai bentuk aksi menjelang tenggat penyelesaian 17 tuntutan jangka pendek yang sebelumnya diajukan ke DPR.
Massa tiba dengan mengenakan pakaian serba biru dongker sekitar pukul 13.48 WIB dari arah Semanggi.
Mereka membawa berbagai atribut, seperti bendera bertuliskan Universitas Padjadjaran dan bendera Merah Putih.
Selain itu, mahasiswa membawa berbagai poster bertema tuntutan, di antaranya bertuliskan “17+8 Tuntutan Rakyat”.
Beberapa poster lainnya menampilkan pesan sindiran, seperti “Laprak gue aja kelar sebelum deadline”, hingga “Bandung Bondowoso aja bisa bikin 999 candi semalam, masa bapa ibu DPR gak bisa selesain 17 PR-nya malam ini”.
Ada pula poster bertuliskan “Cepet selesain dong tugasnya, malu ege udah ada #freeindonesia di negara lain”.
Meski aksi berlangsung di depan gedung DPR, arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto tetap dibuka sehingga kKendaraan masih dapat melintas dari arah Semanggi menuju Slipi.
Tuntutan rakyat ’17+8′ terdiri dari 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang.
Sebelumnya, perwakilan dari Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah telah menyerahkan dokumen resmi tuntutan ke DPR RI pada Kamis (4/9/2025).
Penyerahan tersebut dilakukan oleh sejumlah tokoh publik seperti Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Jerome Polin, Andhyta F Utami (Afu), Fathia Izzati, dan Jovial da Lopez.
Tuntutan ini diterima oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, bersama anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka.
Andre turut menandatangani surat serah terima 17+8 tuntutan tersebut.