HAIJOGJA.COM – Dr. Dwi Sendi Priyono dan Dra. Tuty Arisuryanti, dosen dari Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM) berupaya memberantas perdagangan ilegal gading gajah.

Keduanya mengutamakan penggunaan teknologi DNA forensik dalam pelestarian satwa liar.

Melalui analisis genetik dan teknik DNA forensik, mereka dapat mengidentifikasi asal-usul gading gajah yang diselundupkan secara ilegal.

Penggunaan teknologi DNA forensik dalam bidang konservasi dan penegakan hukum lingkungan telah menjadi alat yang sangat berguna.

Dalam kasus ini, Dwi Sendi Priyono dan Tuty Arisuryanti menggunakan teknik ini untuk mengungkap asal-usul gading gajah yang ditemukan di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh.

Meskipun kondisi DNA dalam sampel sudah terdegradasi, teknik DNA forensik masih memungkinkan mereka untuk mengidentifikasi genotipe spesifik yang unik untuk populasi gajah di berbagai wilayah.

“Hasil analisis DNA forensic yang dilakukan ini mengungkapkan bahwa gading gajah tersebut berasal dari Gajah Asia subspesies Sumatera,” ujar Sendi Priyono di Fakultas Biologi UGM, Selasa 27 Agustus 2023.

Hasil analisis DNA forensik ini memberikan bukti ilmiah yang kuat mengenai asal-usul gading gajah tersebut.

Informasi ini kemudian digunakan oleh pihak berwenang untuk melanjutkan proses hukum dan mengidentifikasi jaringan perdagangan yang terlibat dalam perdagangan ilegal gading gajah.

Tersangka yang terlibat dalam kasus ini pun ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dengan adanya bukti ilmiah yang kuat mengenai asal-usul gading tersebut, pihak berwenang telah melanjutkan proses hukum dan mengidentifikasi jaringan perdagangan yang terlibat,” katanya.

Kasus ini memiliki dampak yang lebih luas selain hanya menangkap pelaku. Pemberantasan perdagangan ilegal gading gajah adalah bagian dari upaya global dalam melindungi populasi gajah dan menjaga ekosistem. Kasus ini juga memiliki potensi untuk menjadi preseden penting dalam usaha pemberantasan perdagangan ilegal hewan dilindungi, serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya konservasi satwa liar.

Penggunaan teknologi seperti DNA forensik dalam konservasi satwa liar memberikan alat yang kuat dalam mengumpulkan bukti ilmiah yang dapat digunakan dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

Kolaborasi antara ahli biologi forensik, seperti Dr. Dwi Sendi Priyono dan Dra. Tuty Arisuryanti, dengan pihak berwenang memiliki peran penting dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar dan mendorong kesadaran global tentang perlunya menjaga keanekaragaman hayati.