HAIJOGJA.COM — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan enam prioritas pembangunan untuk tahun 2026 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat memberikan Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah DIY tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD DIY di Gedung DPRD DIY, Senin (08/09).

Sri Sultan menjelaskan bahwa arah kebijakan pembangunan DIY menitikberatkan pada percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Pertumbuhan yang diharapkan bukan hanya bersifat kuantitatif, melainkan juga berkualitas, merata, dan inklusif demi menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Penetapan enam fokus pembangunan tersebut mengacu pada tema Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) DIY Tahun 2026, yaitu “Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi melalui Penguatan Produktivitas Sektor Unggulan serta Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi”.

Tema ini mencakup tiga pernyataan kunci: peningkatan pertumbuhan ekonomi, penguatan sektor unggulan, dan optimalisasi teknologi informasi.

“Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, dalam rangka mempercepat laju pembangunan agar selaras dengan target nasional. Penguatan Produktivitas Sektor Unggulan, terutama pariwisata, pertanian, dan industri manufaktur. Sementara, Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi, diarahkan pada peningkatan efisiensi dan produktivitas di berbagai sektor strategis,” kata Sri Sultan yang hadir bersama Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X.

Berikut adalah fokus pembanguann DIY tahun depan, 2026.

  1. Penurunan angka kemiskinan.
  2. Pengembangan kehidupan ekonomi yang layak.
  3. Peningkatan kualitas sumber daya manusia.
  4. Pengurangan ketimpangan sosial dan kewilayahan.
  5. Penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
  6. Peningkatan kualitas lingkungan hidup yang aman dan berkelanjutan.

Proyeksi Ekonomi Makro DIY 2026

Sri Sultan juga mengungkapkan proyeksi indikator makro ekonomi DIY Tahun Anggaran 2026.

Pertumbuhan ekonomi diperkirakan berada di kisaran 5,1% hingga 5,9%.

Sementara itu, tingkat inflasi diproyeksikan antara 2,1% hingga 3,5%, dan tingkat kemiskinan ditargetkan menurun ke angka 9,97% hingga 10,38%.

Perumusan pendapatan daerah tahun anggaran 2026, khususnya terkait pajak dan retribusi daerah, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Pendekatan yang digunakan adalah anggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting) yang berorientasi pada capaian hasil (outcomes), dengan mempertimbangkan kinerja masing-masing perangkat daerah.

Tujuannya adalah meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi penggunaan anggaran.

Pada sisi belanja daerah, kebijakan diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan nasional dan daerah.

Pendekatan berbasis hasil (outcome-based budgeting) digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

Selain itu, belanja daerah juga disusun berdasarkan belanja wajib (mandatory spending) serta pendekatan kewilayahan yang mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan tiap kabupaten/kota.

“Sementara itu, kebijakan pembiayaan diarahkan pada penguatan investasi daerah, khususnya melalui pengeluaran pembiayaan yang mendukung kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Orientasi kebijakan ini tidak hanya pada peningkatan profit, tetapi juga pada kualitas layanan publik dan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” jelas Sri Sultan.

Rancangan Anggaran Pembangunan DIY 2026

Garis besar Rancangan APBD DIY Tahun Anggaran 2026 disampaikan berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama.

Dalam RAPBD 2026, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp5,22 triliun.

Angka ini meliputi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp1,79 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp3,41 triliun, serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp7,85 miliar.

Untuk rencana Belanja Daerah, total anggaran yang dirancang sebesar Rp5,50 triliun.

Rinciannya adalah Belanja Operasi sebesar Rp3,60 triliun, Belanja Modal sebesar Rp794,91 miliar, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp15 miliar, dan Belanja Transfer sebesar Rp1,08 triliun.

Melihat kapasitas keuangan daerah, terjadi defisit anggaran sebesar Rp282,69 miliar.

Defisit ini direncanakan akan ditutup melalui pembiayaan daerah.

Total Pembiayaan Daerah untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp282,69 miliar, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp442,69 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp160 miliar.

Sri Sultan juga menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Proses penyusunan ini mengikuti arah KUA sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepakatan Nomor 3/KSP/VIII/2025 dan Nomor 41/K/DPRD/2025, serta PPAS berdasarkan Nota Kesepakatan Nomor 4/KSP/VIII/2025 dan Nomor 42/K/DPRD/2025, yang ditandatangani pada 20 Agustus 2025.

Dokumen KUA merupakan penjabaran dari kebijakan pembangunan RKPD Tahun 2026 dan menjadi dasar penyusunan PPAS.

KUA dan PPAS ini kemudian dijadikan acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) program, kegiatan, dan sub-kegiatan yang akan dimuat dalam RAPBD Tahun Anggaran 2026.

“Semoga pembahasan lebih lanjut dapat berjalan dengan baik, konstruktif, dan dapat disetujui bersama sehingga menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta kemajuan Daerah Istimewa Yogyakarta,” tutupnya.