Dispussip Kulonprogo Gencarkan Pendataan Naskah Kuno untuk Pelestarian Budaya dan Sejarah Daerah
HAIJOGJA.COM – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispussip) Kabupaten Kulonprogo terus meningkatkan upaya pendataan terhadap naskah-naskah kuno yang tersebar di wilayahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari rencana strategis pelestarian literasi sejarah lokal yang hingga kini masih belum optimal penanganannya.
Kepala Dispussip Kulonprogo, Duana Heru Supriyanta, menyatakan bahwa sejak penelusuran dimulai pada tahun 2022, baru ditemukan belasan naskah kuno. Penemuan ini berasal dari berbagai wilayah, termasuk Sentolo, Wates, Panjatan, dan Lendah.
“Angka tersebut tentu jauh tertinggal jika dibandingkan dengan wilayah lain di DIY. Kota Jogja, misalnya, telah berhasil mengidentifikasi ribuan naskah kuno,” jelas Duana pada Selasa (29/04/2025) dikutip dari HarianJogja.
Untuk memperluas jangkauan, Dispussip akan melibatkan para Panewu dan Lurah dalam proses penelusuran. Tujuannya adalah mempercepat identifikasi dan pendataan naskah kuno di tingkat desa dan kelurahan.
Duana menambahkan bahwa naskah yang didata harus memenuhi syarat tertentu, yakni berusia minimal 50 tahun dan ditulis secara manual.
Ke depan, naskah-naskah yang telah teridentifikasi tidak hanya akan didata, tetapi juga menjalani proses konservasi dan digitalisasi sebagai bagian dari kerja sama lintas instansi, termasuk dengan DPAD DIY serta dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik 2025 dari Perpustakaan Nasional.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kulonprogo, Jazil Ambar Was’an, menyebut masih banyak naskah kuno yang belum teridentifikasi di masyarakat.
Ia berharap program pendataan ini juga dapat meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya pelestarian naskah kuno sebagai warisan budaya dan sumber pengetahuan sejarah.