Daftar 19 Obat Herbal Ilegal yang Ditarik BPOM, Ada Kopi hingga Jamu Kuat
HAIJOGJA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) mengumumkan bahwa obat yang terbuat dari bahan alam (OBA) akan ditarik dari pasaran.
Saat ini, 19 obat tradisional dinyatakan ilegal karena ditemukan mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.
Substansi tersebut memiliki efek kesehatan yang serius, termasuk kemungkinan gangguan jantung.
Dari temuan tersebut, Taruna Ikrar, Kepala BPOM, mengatakan bahwa dua belas produk ditemukan melalui pengawasan langsung di lapangan dan tujuh produk lainnya ditemukan melalui pengawasan online.
Beberapa di antaranya bahkan mencantumkan nomor izin edar palsu.
Dalam produk-produk itu ditemukan BKO seperti sildenafil (viagra), parasetamol, sibutramin, hingga jenis steroid seperti deksametason dan betametason.
“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter. Mengonsumsi produk dengan kandungan tersebut tanpa pengawasan medis bisa menimbulkan efek samping serius,” ujar Taruna dikutip detikHealth, Rabu (24/9/2025).
Misalnya, sildenafil, obat yang biasa digunakan untuk mengobati disfungsi ereksi, dapat menyebabkan tekanan darah naik turun, gangguan jantung, dan bahkan kematian jika tidak dikonsumsi dengan benar.
Mulut kering, sulit tidur, jantung berdebar, tekanan darah tinggi, dan masalah saraf adalah efek samping dari sibutramin, yang biasanya ditemukan dalam produk pelangsing.
Daftar 19 Obat Herbal Ilegal yang Ditarik BPOM
Berikut daftar lengkap 19 produk yang disita BPOM dikutip dari BPOM:
- Dewa Ranjang Black (TR176330912) – PJ Sinar Sehat. Mengandung sildenafil sitrat, izin edar fiktif.
- Brantas – PJ Ragel Sentosa Indonesia. Mengandung deksametason, natrium diklofenak, parasetamol.
- Madu Tahan Lama (PIRT1093305509105217) – UD Depot. Positif sildenafil sitrat, izin edar palsu.
- Urat Kuda Ginseng dan Sanrego (TR0003407355) – PJ Kuda Sumbawa. Mengandung sildenafil sitrat. Izin edar fiktif.
- Jamu Kuat & Tahan Lama Kupu-Kupu Malam (TR001508741) – PT SM Jaya Jateng Indonesia. Mengandung sildenafil sitrat. Izin edar fiktif.
- Klebun (TR973707782) – PJ Sakera Mas. Positif sildenafil sitrat. Izin edar fiktif.
- Xian Ling (TI051749334) – Guizhou Tong Jitang Pharmaceutical Co. Ltd. Mengandung deksametason. Izin edar fiktifZ
- Jempol Kecetit (TR993207236) – PJ Biso Joyo Magelang. Mengandung parasetamol. Izin edar fiktif
- Brastomolo Kecetit – PJ Sumber Waras. Positif natrium diklofenak, parasetamol.
- Kapsul Herbal Sari Buah Tin (TR053008490) – PJ Syifa Herbalis. Mengandung betametason. Izin edar fiktif.
- Kopi Macho (TR110828024) – PT Lancar Sejahtera Indonesia. Mengandung sildenafil sitrat. Izin edar fiktif.
- Kopi Jantan Gali-Gali (MD090910002236) – PT Brazil Smart Investment, Jakarta. Positif sildenafil sitrat. Izin edar fiktif.
- Kopi Arjuna – PJ Esa Abadi. Mengandung sildenafil sitrat.
- Kopi Stamina Dewa Jantan (TR MD 182009124) – PJ Dewa Herbal. Positif sildenafil sitrat. Izin edar fiktifZ
- MAXMAN Capsules (QC175615431) – Produk impor. Mengandung sildenafil sitrat. Izin edar fiktif.
- Urat Kuda (TR006407353) – Produk ilegal dengan sildenafil sitrat. Izin edar fiktif.
- New Benpasti (TR043339540) – CV Tiga Sekawan, Surabaya. Positif sildenafil sitrat. Izin edar fiktif.
- Madu Ginseng Siberia (TR176223001) – CV Herba Utama, Indonesia. Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil. Izin edar fiktif.
- Slim Fast Super Strong – Produk pelangsing dengan sibutramin.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dan tidak gampang percaya pada produk herbal yang menawarkan hasil instan.
Lembaga ini juga mengingatkan konsumen untuk selalu memastikan legalitas produk dengan mengecek nomor izin edar resmi lewat situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama pencegahan. Jangan mengonsumsi obat herbal dengan klaim berlebihan tanpa memastikan legalitasnya,” ujar Taruna.