HAIJOGJA.COM – Bank Indonesia (BI) mengumumkan lompatan besar pemantauan transaksi keuangan melalui Payment ID.

Payment ID ini segera melakukan uji coba Payment ID tepat pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, 17 Agustus 2025.

Adapun uji coba di tahap awal nantinya berfokus pada penyaluran bantuan sosial nontunai dalam rangka mendukung program perlindungan sosial (Perlinsos).

Apa itu Payment ID?

Sebagai informasi, Payment ID merupakan kode unik yang mampu mendeteksi riwayat keuangan seseorang karena telah terintegrasi dengan Nomor Unduk Kependudukan (NIK).

Kode yang terdiri dari kombinasi sembilan karakter huruf dan angka tersebut menghubungkan profil individu dengan seluruh transaksi.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Dudi Dermawan menjelaskan, Payment ID merupakan identitas keuangan digital yang sangat kuat dan multifungsi.

Mengingat seluruh aliran dana yang dimiliki oleh individu dapat dimonitor secara terpusat dan menyeluruh.

Apa Saja Jenis Transaksi yang Dipantau Payment ID?

Teknologi ini mampu melacak seluruh jenis transaksi, mulai dari penghasilan, pengeluaran rutin, cicilan, investasi, hingga aktivitas finansial berisiko seperti transaksi judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).

Lebih dari sekadar sistem pelacakan, Payment ID juga berfungsi sebagai penghubung informasi keuangan dari berbagai kanal, seperti rekening bank, dompet digital, hingga platform pembayaran lainnya.

Pengawasan Bansos dan Penanggulangan Aktivitas Ilegal

Kekuatan Payment ID terletak pada kemampuannya melacak aliran dana secara rinci, termasuk tujuan dan sumber dana.

Dengan fitur ini, individu yang terlibat dalam aktivitas mencurigakan seperti judi online atau tindak ilegal lainnya dapat terdeteksi lebih cepat.

Tak hanya itu, Payment ID juga bisa dimanfaatkan untuk mengawasi distribusi bantuan sosial (bansos).

Dengan pencatatan digital yang detail, potensi penyalahgunaan atau korupsi dana bansos bisa diminimalkan.

Hal ini tentu memberikan dampak positif bagi efektivitas program bantuan pemerintah.

Nilai Tambah Payment ID untuk Pengajuan Kredit Bank

Tidak hanya sebagai alat monitoring, Payment ID juga membawa nilai tambah besar dalam proses pengambilan keputusan kredit di sektor perbankan.

Direktur Bisnis Bank Mandiri Taspen Maswar Purnama menyebut bahwa Payment ID bisa menjadi single source of truth akan membantu bank dalam menilai kelayakan kredit calon nasabah secara lebih akurat.

Data keuangan yang terangkum dalam Payment ID mencakup seluruh riwayat transaksi dan profil perilaku keuangan individu.

Hal ini memberikan bank gambaran yang jelas mengenai risiko, sehingga potensi kredit macet bisa ditekan secara signifikan.

Dalam jangka panjang, Payment ID akan menjadi instrumen penting dalam membangun ekosistem keuangan yang lebih transparan dan terpercaya.

3 Fungsi Utama Payment ID

Dalam implementasinya, Payment ID akan memiliki tiga fungsi inti, yaitu:

  • Mengidentifikasi profil pengguna secara spesifik: setiap individu memiliki Payment ID yang unik dan terhubung langsung dengan data pribadi serta keuangan.
  • Mengotentikasi data transaksi: memastikan seluruh transaksi yang terjadi valid dan sesuai dengan identitas pengguna.
  • Mengintegrasikan data individu dengan catatan transaksi keuangan: menciptakan keterkaitan yang jelas antara siapa yang melakukan transaksi dan apa yang dilakukan.

Tahapan Implementasi Payment ID

Peluncuran resmi Payment ID akan dilakukan pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Namun, penerapan penuh sistem ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kerangka kerja Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030:

  • Tahap pertama dimulai pada tahun 2027
  • Tahap kedua akan berjalan pada 2029

Proses ini akan melibatkan kolaborasi dengan berbagai lembaga keuangan dan non-keuangan.

Bagaimana dengan Keamanan Data Nasabah?

Kekhawatiran mengenai keamanan data pribadi tentu menjadi hal yang wajar.

Sebagaimana ditegaskan Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda bahwa Payment ID harus dijalankan dengan mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dengan adanya UU tersebut, Bank Indonesia diharapkan tidak hanya transparan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap perlindungan data nasabah.

Seluruh informasi keuangan yang tercatat dalam sistem hanya boleh digunakan untuk kepentingan perbankan dan pengawasan, serta harus melalui persetujuan dari pihak berwenang.