Cek! 7 Fakta Mengenai Rekening Dormant yang Diblokir PPATK
HAIJOGJA.COM – Ada setidaknya tujuh hal yang terungkap terkait polemik pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Isu ini pertama kali mencuat pada Jumat (25/7), saat pemerintah melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai risiko pemblokiran terhadap rekening yang tidak aktif melakukan transaksi.
Unggahan tersebut memicu kepanikan di media sosial, dengan banyak warganet mempertanyakan urgensi dari langkah berani yang diambil oleh PPATK.
Tak lama kemudian, unggahan mengenai pemblokiran itu pun menghilang dari akun Instagram PPATK.
7 Fakta Mengenai Rekening Dormant yang Diblokir PPATK
Simak fakta dan ulasan berikut ini!
1. Landasan Hukum dan Alasan Pemblokiran
PPATK mengungkapkan bahwa pemblokiran ini ditujukan untuk rekening yang tidak aktif atau disebut dormant.
Langkah tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis lembaga itu dalam unggahan yang kini telah dihapus.
Langkah ini juga dimaksudkan sebagai pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau entitas pemilik rekening bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meski sudah lama tidak digunakan.
Menurut PPATK, tindakan ini penting demi menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan nasional.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menambahkan bahwa pemblokiran dilakukan karena rekening dormant berpotensi disalahgunakan.
Beberapa bentuk penyalahgunaan yang dikhawatirkan seperti penampungan dana ilegal, praktik jual beli rekening, aktivitas peretasan, penggunaan rekening atas nama orang lain (nominee), transaksi narkotika, hingga korupsi.
2. Kriteria Rekening yang Dapat Diblokir
PPATK menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah rekening dormant, yakni rekening bank yang tidak melakukan aktivitas transaksi atau dibiarkan tidak aktif.
Setiap bank sebenarnya memiliki kebijakan masing-masing terkait batas waktu sebuah rekening dianggap dormant.
Ada yang menetapkan 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan sebagai tenggat waktu sebelum dianggap tidak aktif.
Pada awalnya, PPATK menyebut bahwa rekening dormant adalah yang tidak melakukan transaksi dalam rentang waktu 3 hingga 12 bulan.
Namun, pernyataan tersebut kemudian dikoreksi dan dinyatakan bukan sebagai dasar resmi pemblokiran.
“Tidak ada kriteria 3 bulan itu,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah pada Rabu (30/7).
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa batas 3 bulan hanya berlaku dalam kasus tertentu, seperti nasabah yang membuka rekening untuk aktivitas judi online dan langsung meninggalkannya setelah proses pembaruan data oleh pihak bank.
3. Dana Dijamin Tetap Aman
PPATK menegaskan bahwa seluruh dana milik nasabah tetap aman dan tidak mengalami pengurangan sedikit pun.
PPATK menyatakan bahwa tujuan utama dari pemblokiran ini adalah mendorong pihak perbankan dan nasabah untuk melakukan verifikasi dan pembaruan data.
Ivan dan timnya menekankan pentingnya perlindungan terhadap rekening serta hak-hak nasabah agar tidak disalahgunakan.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk mencegah pemanfaatan rekening dalam aktivitas kriminal.
“PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” jelasnya dalam keterangan resmi PPATK, Selasa (29/7).
Hal tersebut ditegaskan kembali oleh M. Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, yang menjamin bahwa dana nasabah tidak akan hilang dan tetap aman sepenuhnya.
4. Pengisian Formulir Keberatan
Rekening nasabah yang diblokir hanya dapat diaktifkan kembali jika nasabah mengajukan keberatan.
PPATK telah menyediakan formulir khusus bagi nasabah yang terdampak, yang dapat diakses melalui tautan bit.ly/FormHensem.
“Jika rekening saudara dikenakan penghentian sementara, segera ajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan berikut: bit.ly/FormHensem,” jelas PPATK.
Dalam formulir tersebut, nasabah diminta untuk mengisi informasi seperti nomor KTP, nomor rekening, asal-usul dana, serta alasan pengajuan keberatan.
Setelah pengisian, nasabah perlu menunggu proses verifikasi dan penelaahan lebih lanjut oleh pihak bank serta PPATK.
Proses tersebut biasanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja, tetapi dapat diperpanjang hingga 15 sampai 20 hari tergantung pada kelengkapan data yang disampaikan nasabah.
Jika hasil penelaahan tidak menemukan indikasi masalah, rekening akan diaktifkan kembali.
Nasabah dapat mengecek status rekeningnya melalui layanan mobile banking, ATM, atau datang langsung ke kantor cabang bank.
5. Hasil Temuan PPATK
Dalam proses pemblokiran rekening, PPATK mengungkapkan setidaknya tiga temuan penting.
Pertama, terdapat lebih dari satu juta rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas kriminal.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 150 ribu rekening diketahui merupakan rekening atas nama pihak lain (nominee) atau diperoleh melalui transaksi jual beli rekening, peretasan, maupun tindakan ilegal lainnya.
“Yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant, dan lebih dari 50 ribu rekening tidak ada aktivitas transaksi rekening sebelum teraliri dana illegal,” jelas PPATK dalam keterangan resminya.
Temuan kedua, lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun.
Dana bansos yang tidak tersalurkan ini mencapai Rp2,1 triliun, menunjukkan adanya indikasi bahwa program bantuan tersebut belum sepenuhnya tepat sasaran.
Ketiga, ditemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang berstatus dormant.
Dana yang mengendap di rekening-rekening ini mencapai Rp500 miliar, padahal menurut PPATK, rekening semacam itu seharusnya aktif dan terus dipantau.
6. Rekomendasi untuk Sektor Perbankan
PPATK menyoroti bahwa rekening dormant tetap dikenai biaya administrasi oleh pihak bank.
Seiring waktu, saldo pada rekening tersebut bisa habis dan akhirnya ditutup oleh bank.
Untuk itu, PPATK memberikan rekomendasi agar seluruh sektor perbankan meningkatkan pengelolaan terhadap rekening dormant.
Langkah yang disarankan mencakup penyempurnaan kebijakan know your customer (KYC), penerapan customer due diligence (CDD) secara menyeluruh, serta mengingatkan para pemilik rekening agar lebih waspada dan aktif memantau rekening mereka.
Meskipun perbankan telah memiliki sistem perlindungan yang baik, PPATK menegaskan bahwa keterlibatan aktif dari nasabah tetap penting guna menjaga keamanan dan kepemilikan rekening.
7. Selaras dengan Asta Cita Prabowo
PPATK menegaskan bahwa meskipun dilakukan pemblokiran rekening, hak-hak masyarakat tetap dijamin keamanannya.
Ivan dan timnya menyatakan bahwa langkah ini juga sejalan dengan visi Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Dan sesuai pula dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki oleh PPATK,” tandasnya.