Catat! 3 Pajak Kendaraan Jogja yang Dihapuskan hingga 31 Oktober 2025
HAIJOGJA.COM – Informasi penting untuk kamu mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025, bahwa seluruh Samsat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, denda untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya juga ikut dibebaskan.
Program ini merupakan bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan 13 tahun diberlakukannya Undang-Undang Keistimewaan DIY. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025.
Samsat juga mengingatkan pentingnya memperpanjang STNK tepat waktu.
Jika ada kendaraan tidak diregistrasi ulang minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, data kendaraan bisa dihapus dari sistem.
Aturan ini berdasarkan pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, serta Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
Program pemutihan ini merupakan usaha Pemerintah DIY dan Samsat DIY untuk meringankan beban masyarakat, khususnya dalam urusan pajak kendaraan.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @samsatjogjakarta pada Kamis, 31 Juli 2025, program ini tediri dari beberapa jenis kewajiban pajak yang bisa dibayarkan tanpa denda selama periode berlangsung.
3 Pajak Kendaraan Jogja 2025 yang Dihapuskan
Berikut pajak kendaraan Jogja pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB adalah salah satu kewajiban yang mendapatkan pemutihan pajak khususnya di wilayah Yogyakarta.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Kemudian ada BBNKB ini juga menjadi pusat [erhatian bagi samsat Yogyakarta untuk melakukan pemutihan kendaraan.
- Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Terakhir yaitu ada SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya yang juga dapat pemutihan pajak kendaraan.
Promo Menarik
Selain pembebasan denda, kamu juga berkesempatan mendapatkan cashback hingga 50 persen, tentunya dengan ketentuan yang berlaku.
Jika membayar lewat aplikasi BPD DIY Mobile, kamu bisa mendapatkan cashback hingga Rp 50.000.
Sedangkan untuk pembayaran menggunakan QRIS lewat aplikasi yang sama, tersedia cashback maksimal Rp 20.000.
Masing-masing promo ini dibatasi untuk 500 transaksi pertama.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga makin mudah karena bisa dilakukan secara digital lewat berbagai platform, seperti aplikasi SIGNAL, Gotagihan, Tokopedia, Indomaret, maupun BPD DIY Mobile.