HAIJOGJA.COM – Memahami cara mutasi mobil dari luar daerah ke Jogja menjadi hal penting bagi pemilik kendaraan yang ingin menyesuaikan data kendaraan dengan domisili baru.

Mutasi kendaraan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administrasi, tetapi juga berdampak pada kemudahan pengurusan pajak dan legalitas kendaraan di wilayah DIY.

Mutasi mobil adalah proses pemindahan data kendaraan dari satu wilayah ke wilayah lain.

Dalam konteks ini, dari luar daerah ke wilayah hukum Samsat Yogyakarta.

Selain demi kepatuhan terhadap peraturan, mutasi juga berguna untuk menghindari biaya tambahan saat pembayaran pajak kendaraan yang masih tercatat di daerah asal.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mutasi Mobil

Sebelum datang ke kantor Samsat, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. BPKB asli dan fotokopi
  2. STNK asli dan fotokopi
  3. KTP pemilik baru (dengan alamat Yogyakarta)
  4. Kwitansi jual beli bermaterai (jika kendaraan bekas)
  5. Cek fisik kendaraan (dilakukan di Samsat)
  6. Formulir permohonan mutasi (tersedia di Samsat)
  7. Surat keterangan fiskal daerah asal
  8. Surat pelepasan hak (jika kendaraan atas nama orang lain)

Prosedur Mutasi Mobil ke Jogja

Berikut langkah-langkah umum yang harus dilakukan:

1. Cabut Berkas di Daerah Asal

Sebelum melakukan mutasi ke Jogja, kamu harus melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu di Samsat tempat kendaraan terdaftar.

Di sini, kamu akan mendapatkan surat keterangan fiskal dan dokumen pendukung untuk mutasi ke daerah lain.

2. Cek Fisik Kendaraan

Setelah sampai di Yogyakarta, datanglah ke Samsat terdekat untuk melakukan cek fisik kendaraan.

Petugas akan mencocokkan nomor rangka dan mesin dengan dokumen kendaraan.

3. Mengurus Berkas di Samsat Jogja

Serahkan seluruh dokumen ke bagian mutasi masuk di Samsat.

Setelah diverifikasi, kamu akan mendapatkan jadwal pengambilan STNK dan BPKB baru dengan data wilayah Yogyakarta.

4. Pembayaran Biaya Administrasi

Kamu akan dikenakan beberapa biaya resmi, tergantung jenis dan tahun kendaraan.

Estimasi Biaya Mutasi Mobil ke Jogja

Berikut adalah estimasi biaya yang perlu kamu siapkan:

1. Biaya Cabut Berkas di Daerah Asal (Mutasi Keluar): ± Rp250.000

Biaya administrasi pencabutan data kendaraan dari Samsat asal.

Termasuk penerbitan Surat Keterangan Fiskal dan pengarsipan berkas keluar.

2. Biaya Cek Fisik Kendaraan: ± Rp10.000 – Rp25.000

Dibayarkan saat cek fisik kendaraan di Samsat Yogyakarta.

Biaya ini mencakup jasa pencocokan nomor rangka dan mesin dengan dokumen kendaraan.

3. Biaya Penerbitan STNK Baru: Rp200.000

STNK akan diterbitkan ulang dengan data wilayah Yogyakarta.

Termasuk biaya administrasi registrasi ulang.

4. Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau Plat Nomor Baru: Rp100.000

Untuk mengganti plat lama dengan kode wilayah “AB” (DIY).

5. Biaya Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000

Dikenakan karena data kendaraan dipindahkan ke Polda DIY.

BPKB akan diterbitkan ulang dengan identitas pemilik dan alamat baru.

6. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ: Variatif

Harus dibayar ulang saat mutasi masuk, tergantung jenis, usia, dan nilai kendaraan.

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) biasanya sekitar Rp143.000 untuk mobil.

Catatan: Biaya di atas bisa berubah tergantung kebijakan Samsat dan jenis kendaraan.

Tips agar Proses Mutasi Lancar

  • Datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang.
  • Pastikan dokumen tidak ada yang tercecer atau tidak sesuai.
  • Jika kamu tidak punya waktu, bisa menggunakan jasa biro mutasi resmi yang sudah terpercaya.
  • Simpan baik-baik kwitansi dan bukti pembayaran sebagai arsip.

Itulah cara untuk melakukan mutasi mobil dari luar daerah ke Jogja. Semoga artikel ini membantu anda.