HAIJOGJA.COM- Bagaimana cara mengurus perubahan Data Paspor di Yogyakarta? Cek syarat lengkapnya!

Paspor Republik Indonesia merupakan salah satu dokumen resmi negara yang memiliki peran penting sebagai identitas diri Warga Negara Indonesia (WNI) saat bepergian atau berada di luar negeri.

Karena sifatnya yang sangat krusial, data identitas yang tercantum di dalam paspor harus selalu valid, akurat, dan sesuai dengan dokumen resmi terbaru yang dimiliki oleh pemegangnya.

Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit pemilik paspor yang perlu melakukan perbaikan (koreksi) atau bahkan perubahan data pada paspor mereka.

Alasan yang melatarbelakangi kebutuhan ini cukup beragam, mulai dari adanya kesalahan penulisan huruf atau angka, pembaruan ejaan sesuai kaidah baru, hingga perubahan total pada data identitas seperti nama, tempat lahir, atau tanggal lahir.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menjelaskan bahwa proses pengurusan perbaikan atau perubahan data pada paspor dapat dilakukan di kantor imigrasi dengan estimasi waktu penyelesaian sekitar tujuh hari kerja.

Alur Proses Perbaikan Data Paspor

Jika pemegang paspor menemukan adanya kesalahan pada data yang tercantum, misalnya huruf yang kurang tepat atau ejaan lama yang ingin diperbarui, maka langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendatangi Kantor Imigrasi setempat.

Di Kantor Imigrasi, pemohon akan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tahap awal.

Dokumen-dokumen yang wajib dibawa antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran
  • Ijazah atau buku nikah

Setelah proses BAP selesai, permohonan akan diteruskan ke tahap persetujuan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Apabila permohonan disetujui, pemohon dapat kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor dengan data yang sudah diperbaiki.

Alur Proses Perubahan Data Paspor

Selain perbaikan kecil seperti ejaan, pemohon juga dapat mengajukan perubahan data jika terdapat perubahan signifikan pada identitas diri.

Contoh perubahan yang dimaksud antara lain pergantian nama atau perubahan tempat dan tanggal lahir.

Secara umum, alur dan waktu penyelesaiannya sama seperti perbaikan data, yakni melalui proses BAP yang diikuti dengan persetujuan dari pusat.

Perbedaannya terletak pada dokumen yang harus disiapkan. Pemohon wajib melampirkan dokumen pendukung terbaru yang memuat data identitas yang sudah diperbarui, seperti KTP atau akta kelahiran versi terbaru.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai prosedur ini tercantum dalam:

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 24
  • Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI.2-UM.01.01-3.207

Aturan ini menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen dan ketepatan prosedur agar proses berjalan lancar serta hasilnya sesuai dengan data terbaru yang sah secara hukum,

Informasi Kontak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

  • Alamat: Jl. Raya Solo Yogyakarta KM. 10, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok,
  • Kabupaten Sleman, DIY, 55281
  • Telepon: (0274) 489165
  • WhatsApp: 0811-2578-223 (Chat Umum), 0817-4150-055 (Cek Status Paspor), 0819-5355-1000 (Izin Tinggal)
  • Email: kanim yogyakarta@imigrasi.go.id
  • Media Sosial: Instagram, X (Twitter), Facebook

Dengan memahami alur ini, masyarakat dapat mengurus perbaikan atau perubahan data paspor dengan lebih mudah, menghemat waktu, dan menghindari risiko penolakan akibat kurangnya dokumen atau kesalahan prosedur.