HAIJOGJA.COM- Bagaimana cara mengurus kekancingan Tanah Sultan Ground di Yogyakarta, begini estimasi dan prosedurnya!

Banyak masyarakat di Yogyakarta mungkin belum sepenuhnya memahami bahwa lahan tempat mereka tinggal bukanlah milik pribadi, melainkan termasuk dalam kategori Sultan Ground (SG) atau Pakualaman Ground (PAG).

Tanah-tanah ini merupakan aset milik Kasultanan Yogyakarta atau Kadipaten Pakualaman yang secara hukum tidak dapat diperjualbelikan, namun bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut penjelasan Kepala DPRT Kota Jogja, Hari Setyowacono, hasil sosialisasi yang dilakukan pemerintah menunjukkan bahwa masih ada warga yang belum menyadari status kepemilikan lahan yang mereka tempati.

Khusus untuk wilayah Kota Yogyakarta, tanah yang tidak memiliki alas hak resmi biasanya merupakan tanah Sultan Ground.

Warga dapat memastikan status tanahnya dengan menanyakan langsung kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mengapa Harus Mengurus Kekancingan?

Jika telah dipastikan bahwa tanah yang ditempati adalah tanah SG atau PAG, masyarakat wajib segera mengurus kekancingan.

Kekancingan adalah bentuk izin resmi dari pihak Keraton atau Kadipaten untuk memanfaatkan tanah tersebut secara legal.

Dengan adanya kekancingan, penghuni atau pengguna tanah memiliki kepastian hukum dan perlindungan dari potensi masalah di kemudian hari, seperti sengketa atau penertiban.

Proses awal pengurusan kekancingan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada pihak Keraton Yogyakarta, yang kemudian ditembuskan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY.

Selain formulir permohonan, pemohon juga wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk rekomendasi kesesuaian tata ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, serta rekomendasi pemanfaatan tanah yang diterbitkan oleh DPTR Kota Yogyakarta.

Setelah dokumen lengkap, pihak berwenang akan melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan bahwa permohonan sesuai dengan kondisi aktual lahan yang dimaksud.

Pengertian Sultan Ground (SG)

Sultan Ground adalah tanah milik Kasultanan Yogyakarta yang telah ada sebelum wilayah ini menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Luas totalnya mencapai 27.352.573 meter persegi, atau sekitar 0,01% dari seluruh wilayah DIY.

Meskipun tidak dapat diperjualbelikan, tanah ini dapat digunakan untuk berbagai kepentingan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, fasilitas umum, atau pelestarian budaya.

Pengertian Serat Kekancingan

Serat Kekancingan, berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 49 Tahun 2018, adalah surat keputusan resmi dari Kasultanan atau Kadipaten yang memberikan izin pemanfaatan tanah SG atau PAG kepada individu atau institusi untuk jangka waktu tertentu.

Surat ini bisa diperpanjang atau diperbarui sesuai kebutuhan.

Syarat Mengajukan Serat Kekancingan

Syarat pengajuan dibedakan berdasarkan jenis pemohon, apakah perorangan atau badan usaha/institusi.

1. Untuk Perorangan

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon yang telah dilegalisir.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar.
  • Surat kuasa bermaterai Rp6.000 jika pengurusan dikuasakan, dilengkapi fotokopi KTP dan KK kedua pihak yang telah dilegalisir.
  • Denah lokasi dan sketsa bidang tanah yang menunjukkan bentuk serta batas lahan.
  • Surat keterangan tanah dari Kepala Desa dan diketahui Camat (untuk wilayah kabupaten) atau dari Kantor Pertanahan (untuk wilayah kota) yang menyatakan bahwa tanah tersebut memang merupakan tanah Kasultanan/Kadipaten dan bebas sengketa.
  • Rekomendasi kesesuaian pemanfaatan tanah dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
  • Rekomendasi pemanfaatan tanah dari OPD Kabupaten/Kota yang membidangi pertanahan dan tata ruang.

2. Untuk Badan Usaha, Badan Hukum, atau Institusi

  • Fotokopi KTP pimpinan/direktur/kepala institusi yang dilegalisir.
  • Pas foto pimpinan/direktur/kepala ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar.
  • Surat kuasa yang sah jika pengurusan diwakilkan, disertai fotokopi KTP kedua pihak yang dilegalisir.
  • Proposal yang berisi profil badan usaha/institusi, tujuan pemanfaatan tanah, data lokasi, dan sketsa bidang tanah.
  • Fotokopi akta pendirian/perubahan badan hukum atau peraturan dasar pembentukan Institusi yang dilegalisir.
  • Surat keterangan tanah dari Kepala Desa dan Camat (untuk wilayah kabupaten) atau dari Kantor Pertanahan (untuk wilayah kota) yang menyatakan tanah tersebut adalah tanah SG/PAG dan bebas sengketa.
  • Rekomendasi kesesuaian pemanfaatan tanah dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah.

Jenis-Jenis Serat Kekancingan

Mengacu pada informasi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, terdapat empat jenis Serat Kekancingan, yaitu:

  • Magersari hak adat yang diberikan kepada warga dengan ikatan historis pada Kasultanan/Kadipaten.
  • Ngindung hak adat yang diberikan kepada individu atau institusi berdasarkan perjanjian bersama.
  • Anganggo hak adat yang diberikan tanpa kewajiban menyerahkan hasil, bersifat mandiri.
  • Anggaduh hak adat yang diberikan kepada desa untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa selama masih digunakan.

Dengan memahami prosedur dan kelengkapan berkas untuk mengurus kekancingan, warga dapat mengamankan hak penggunaan tanah Sultan Ground atau Pakualaman Ground secara sah, serta menghindari masalah hukum di masa depan.