HAIJOGJA.COM – Untuk mengecek status tanah di Jogja, masyarakat dapat memanfaatkan layanan dari Kantor Pertanahan setempat yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Salah satu cara praktis adalah dengan mendatangi langsung Kantor BPN Kabupaten atau Kota Yogyakarta dengan membawa dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah, KTP, dan bukti kepemilikan lainnya.

Di sana, pemohon dapat mengajukan permohonan pengecekan keabsahan dan status hak tanah (misalnya Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai).

Layanan ini berguna untuk memastikan bahwa tanah tidak dalam sengketa, tidak dijaminkan, atau tidak bermasalah secara hukum.

Selain itu, pengecekan status tanah kini juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Melalui aplikasi ini, pengguna cukup memasukkan data nomor sertifikat, nama pemilik, dan lokasi tanah untuk mengetahui status legalitasnya.

Aplikasi ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual tanah agar terhindar dari penipuan.

Meskipun demikian, untuk keperluan legal atau transaksi penting, disarankan tetap melakukan pengecekan langsung ke kantor BPN sebagai bentuk verifikasi akhir.

Cara Mengecek Status Tanah di Jogja Online dan Offline

Berikut adalah penjelasan mengenai cara mengecek status tanah di Yogyakarta, baik secara online maupun offline:

Cara Mengecek Status Tanah di Jogja Secara Online

1. Aplikasi Sentuh Tanahku: Aplikasi ini disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Setelah mengunduh dan mendaftar, pengguna dapat memasukkan informasi seperti nomor sertifikat dan data pemilik untuk memverifikasi status tanah.

Aplikasi ini memungkinkan pengecekan keaslian sertifikat dan status hukum tanah secara praktis.

2. Website Resmi ATR/BPN: Kunjungi situs www.atrbpn.go.id, pilih menu “Publikasi”, lalu klik “Layanan” dan pilih “Pengecekan Berkas”.

Masukkan informasi yang diperlukan seperti kantor pertanahan, nomor berkas, dan tahun untuk melihat status berkas sertifikat tanah.

Cara Mengecek Status Tanah di Jogja Secara Offline

1. Kunjungan ke Kantor BPN: Datangi Kantor Pertanahan (BPN) sesuai dengan lokasi tanah yang ingin dicek.

Bawa dokumen pendukung seperti fotokopi sertifikat tanah, KTP, dan bukti kepemilikan lainnya.

Ajukan permohonan pengecekan keaslian dan status hak tanah di loket pelayanan yang tersedia.

2. Layanan Informasi di Kantor BPN: Selain pengecekan langsung, kantor BPN juga menyediakan layanan informasi melalui KiosK yang menampilkan informasi jenis layanan pertanahan, persyaratan, jangka waktu, alur proses penyelesaian, biaya layanan, serta informasi berkas permohonan dan jadwal layanan jemput bola (LARASITA).

 

Dengan memanfaatkan kedua metode ini, masyarakat dapat memastikan status hukum dan keaslian sertifikat tanah di Yogyakarta secara akurat dan terpercaya.