Cara Cek Sertifikasi Tanah di Jogja Online dengan Mudah Lewat HP
HAIJOGJA.COM – Cara Cek Sertifikasi Tanah di Jogja Online dengan Mudah Lewat HP adalah layanan digital yang memungkinkan masyarakat Yogyakarta untuk memverifikasi status dan keabsahan sertifikat tanah tanpa harus datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Layanan ini sangat berguna dalam proses jual beli tanah, pengecekan legalitas, dan menghindari penipuan.
Proses ini bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, yaitu Sentuh Tanahku.
Cara Cek Sertifikasi Tanah di Jogja Online
Berikut adalah penjelasan lengkap tentang cara cek sertifikasi tanah di Jogja secara online dengan mudah lewat HP:
1. Unduh Aplikasi Sentuh Tanahku
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store (untuk Android) dan App Store (untuk iPhone).
Aplikasi ini dirancang khusus untuk memberikan informasi pertanahan, termasuk pengecekan status sertifikat tanah.
2. Registrasi dan Login
Setelah aplikasi terpasang di HP, buka aplikasi tersebut lalu lakukan registrasi dengan mengisi email, nomor KTP, dan data diri lainnya.
Setelah verifikasi selesai, lakukan login ke aplikasi menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
3. Masuk ke Menu Info Sertifikat
Setelah berhasil masuk, cari dan pilih menu “Info Sertifikat” atau “Layanan Informasi”.
Di sana, kamu akan diminta untuk mengisi beberapa informasi penting, seperti:
Nomor Hak Sertifikat
Jenis Hak (Hak Milik, HGB, dll.)
Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan lokasi tanah
Isikan data tersebut dengan benar sesuai sertifikat tanah yang ingin kamu cek.
4. Lihat Hasil Pencarian Sertifikat
Jika data yang dimasukkan cocok dan sertifikat sudah terdaftar secara digital di database BPN, maka akan muncul informasi lengkap tentang tanah tersebut, seperti:
Nama pemilik tanah
Jenis hak atas tanah
Luas tanah
Letak tanah (alamat dan koordinat)
Status sertifikat (aktif atau tidak)
Informasi ini sangat berguna untuk memastikan keaslian dan legalitas lahan.
5. Alternatif Cek Lain Jika Belum Terdata Digital
Jika hasil pencarian tidak ditemukan, bisa jadi sertifikat belum terdigitalisasi.
Sebagai alternatif, kamu bisa menghubungi Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten di DIY, baik melalui telepon, WhatsApp resmi, atau datang langsung.
Informasi kontak bisa dicek di website resmi: https://www.atrbpn.go.id.
Dengan cara ini, masyarakat Jogja bisa lebih mudah dan cepat mengecek sertifikat tanah hanya lewat HP, tanpa harus antre di kantor BPN.