HAIJOGJA.COM – Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, memberikan tanggapan terkait persoalan yang dialami oleh Wiparsih, warga Padukuhan Kalangan, Kalurahan Kebon Agung, Imogiri, Bantul, DIY, yang menghadapi masalah kepemilikan sertifikat tanah.

Wiparsih diketahui sebelumnya mengagunkan tanah bersertifikat hak milik (SHM), namun belakangan terungkap bahwa sertifikat tersebut berpindah tangan kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya.

“Saya baru tahu itu. Kalau misalnya informasi seperti itu dilaporkan ke kami, maka kami jadi tahu dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul juga bisa bergerak. Karena saya baru tahu ini,” kata Halim, Senin (12/5/2025), dikutip dari Tribun News.

Ia juga mengimbau masyarakat Bantul yang mengalami persoalan serupa, khususnya terkait hak atas tanah, untuk segera melapor ke pemerintah daerah agar dapat ditindaklanjuti.

“Kalau ada kontak-kontak, ya silahkan disuruh saja lapor ke kami. Nanti, akan kami dampingi,” tambah Halim.

Sebelumnya, Wiparsih (58) diberitakan menjadi korban alih kuasa kepemilikan tanah akibat permasalahan utang yang belum terselesaikan. Kini, tanah yang awalnya digadaikan justru berpindah kepemilikan secara sepihak.