HAIJOGJA.COM – Cara Cek Bantuan BSU 2025 dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Pospay yang dikelola oleh PT Pos Indonesia.

Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kini tak hanya bisa mencairkan dana lewat bank Himbara, tetapi juga melalui kantor pos.

Mekanisme ini berlaku bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau yang ditetapkan untuk penyaluran melalui PT Pos Indonesia.

Pemeriksaan status penerimaan BSU juga bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Pospay.

Aplikasi ini dikembangkan oleh PT Pos Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan, termasuk bantuan pemerintah seperti BSU.

Cara Mengecek BSU 2025 lewat Aplikasi Pospay:

  1. Unduh aplikasi Pospay di Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi, lalu klik ikon huruf “i” berwarna oranye di pojok kanan bawah.
  3. Pilih ikon “Bantuan Sosial” (logo oranye dan abu-abu).
  4. Pada kolom jenis bantuan, pilih “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”.
  5. Masukkan NIK KTP dan klik “Cek Status Penerima”.
  6. Jika terdaftar, unggah foto e-KTP yang jelas.
  7. Lengkapi data pribadi yang diminta, lalu klik “Lanjutkan”.
  8. Sistem akan menampilkan QR Code sebagai bukti pencairan dana.
  9. Simpan QR Code tersebut untuk ditunjukkan saat pencairan di kantor pos.

Prosedur Pengambilan BSU di Kantor Pos:

Untuk mencairkan dana, penerima BSU wajib datang sendiri ke kantor pos sesuai alamat domisili. Dokumen yang perlu dibawa:

  • KTP asli dan fotokopi
  • KK asli dan fotokopi
  • Bukti penerima BSU (QR Code dari aplikasi Pospay)
  • Nomor HP aktif

Penerima akan diminta mengambil nomor antrean khusus BSU.

Setelah verifikasi data dan dokumen oleh petugas, dana akan langsung disalurkan apabila semua persyaratan terpenuhi.

Alasan BSU 2025 Tidak Cair:

Kementerian Ketenagakerjaan menginformasikan beberapa penyebab umum BSU 2025 tidak bisa dicairkan:

Tidak Memenuhi Kriteria

Gagal dalam verifikasi sesuai ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2025.

Sudah Menerima Bantuan Lain

Misalnya, bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun yang sama.

Masalah Rekening

Seperti rekening ganda, tidak aktif, tidak valid, dibekukan, atau tidak sesuai dengan data NIK.

Namun, jika penerima sebenarnya memenuhi syarat tapi terkendala oleh rekening, pencairan tetap bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Untuk memastikan status penerimaan, masyarakat dapat mengeceknya di situs resmi: bsu.kemnaker.go.id.