HAIJOGJA.COM – Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia.

Pada tahun ini, seleksi PPG untuk Guru Tertentu sudah berjalan hingga periode ketiga.

Bagi peserta tahap awal, hasil seleksi PPG Periode 1 Tahun 2025 resmi dirilis pada 3 September 2025.

Pengumuman PPG Periode 1 Tahun 2025  tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 0805/B2/GT.00.02/2025 mengenai daftar peserta yang berhasil lolos UKPPPG Calon Guru Gelombang 1 Tahun 2025.

Cara Cek Pengumuman PPG Periode 1 Tahun 2025

Bagi peserta yang sudah mengikuti seleksi, hasil kelulusan dapat dicek secara online melalui portal resmi UKPPPG.

Caranya cukup mudah:

  1. Buka laman resmi: ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id
  2. Login menggunakan akun peserta masing-masing.
  3. Informasi kelulusan akan langsung muncul di dashboard.

Guru yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik resmi, sebagai bukti kompetensi dan syarat profesional untuk mengajar di sekolah.

Sedangkan bagi yang belum berhasil, jangan khawatir masih ada kesempatan mencoba kembali pada gelombang selanjutnya.

PPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025

Setelah hasil seleksi PPG Periode 1 diumumkan, pemerintah melalui akun resmi @ppgkemendikdasmen juga membuka pendaftaran seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025.

Pendaftaran ini berlangsung mulai 8 September hingga 1 Oktober 2025.

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan calon peserta, yaitu:

  • Batas akhir verval ijazah di Info GTK adalah 24 September 2025.
  • Peserta wajib memiliki ijazah S1/D-IV yang sudah diverifikasi di Info GTK.
  • Terdaftar di Dapodik atau SIM Tendik dengan status aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024.

Proses verifikasi dan validasi ijazah (verval) dilakukan lewat laman Info GTK dengan melengkapi data perguruan tinggi, program studi, NIM, nomor ijazah dan memastikan kesesuaian data dengan SIVIL PD-Dikti.

Jika data belum muncul, kamu dapat mengecek langsung melalui laman PD-Dikti atau mengunggah scan ijazah asli agar bisa divalidasi oleh Dinas Pendidikan.

Mengapa PPG Itu Penting?

Sesuai amanat Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, setiap guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV dan menguasai kompetensi pedagogik.

Program PPG hadir sebagai sarana untuk memenuhi standar tersebut.

Data Kemendikbud mencatat, jumlah guru yang belum tersertifikasi berhasil ditekan dari 1,6 juta pada 2023 menjadi sekitar 800 ribu pada 2025.

Angka ini membuktikan bahwa PPG berperan penting dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.