HAIJOGJA.COM – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah salah satu provinsi yang memiliki hak keistimewaan karena kontribusinya terhadap kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan memegang status sebagai Daerah Istimewa, Yogyakarta memperoleh keistimewaan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pemerintah pusat.

Di seluruh Indonesia, Yogyakarta merupakan satu-satunya provinsi yang memiliki status istimewa tersebut.

Apa Itu Dana Keistimewaan Yogyakarta

Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dana Keistimewaan DIY merujuk pada dana yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan kewenangan istimewa.

Dana ini merupakan bagian dari alokasi dana yang diberikan kepada daerah dan dana desa. Dana Keistimewaan DIY dimanfaatkan untuk membiayai pelaksanaan kewenangan tambahan tertentu yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta, di samping kewenangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Berapa Dana Keistimewaan Yogyakarta

Dikutip dari laman medcom.id dana keistimewaan yogyakarta terus menaik dari Rp1,32 triliun pada tahun 2022 kini menjadi jadi Rp1,42 triliun pada tahun 2023, Kenaikannya kurang lebih Rp100 miliar,” kata Paniradya Pati Pemerintah DIY, Arif Eko Nugroho, di Yogyakarta.

Dana Keistimewaan Untuk Apa Saja?

Dikutip dari laman inspektorat.jogjaprov.go.id. Dana keistimewaan DIY dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Penggunaan dana keistimewaan ini bertujuan untuk mempertahankan dan mengembangkan keistimewaan DIY serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Berikut adalah beberapa contoh pembangunan yang dapat didukung oleh dana keistimewaan:

1. Infrastruktur

Dana keistimewaan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, irigasi, sistem drainase, dan fasilitas umum lainnya. Infrastruktur yang baik merupakan dasar untuk pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

2. Pendidikan

Dana keistimewaan dapat dialokasikan untuk pengembangan pendidikan di DIY, termasuk pembangunan dan pemeliharaan sarana pendidikan, penyediaan beasiswa, pelatihan guru, dan peningkatan kualitas pendidikan di berbagai tingkatan.

3. Kesehatan

Penggunaan dana keistimewaan juga dapat difokuskan pada pembangunan fasilitas kesehatan, perawatan medis, program kesehatan masyarakat, serta peningkatan aksesibilitas dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat DIY.

4. Pemeliharaan budaya dan tradisi

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki kekayaan budaya dan tradisi yang khas. Dana keistimewaan dapat digunakan untuk pemeliharaan dan pelestarian warisan budaya, seperti pemugaran candi, pendukung seni dan budaya tradisional, serta pengembangan pariwisata budaya.

5. Pemberdayaan ekonomi

Dana keistimewaan dapat diarahkan untuk mendukung pengembangan sektor ekonomi lokal, seperti pendanaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelatihan kewirausahaan, dan program pengentasan kemiskinan.

Keistimewaan Yogakarta sendiri sebenarnya sudah diatur dalam UUD 1945 di Pasal 18 ayat (1):

1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. 

2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. 

Keistimewaan DIY sendiri tak bisa dilepaskan dari sejarah panjang berdirinya Republik Indonesia. Saat masih berbentuk kerajaan, Yogyakarta jadi daerah pertama yang mengakui dan mendukung kemerdekaan Indonesia. Yogyakarta juga pernah menjadi ibu kota Indonesia. Sultan Hamengkubowono IX saat itu juga menyumbang dukungan finansial yang sangat berarti di periode awal republik ini berdiri.