HAIJOGJA.COM – Polresta Jogja telah membuka layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada malam hari, yang disebut juga dengan istilah “Mahari”. Namun, saat ini, permohonan SKCK hanya akan dilayani pada hari Senin.

“Informasi penting: Mohon maaf, karena ada beberapa kendala teknis, layanan SKCK Malam Hari hanya beroperasi pada hari Senin malam,” seperti yang dikutip dalam unggahan resmi media sosial Yan SKCK Polresta Jogja pada Senin (28/8/2023).

Polresta Jogja belum menginformasikan berapa lama jadwal baru ini akan berlaku. Tetapi, setiap perubahan akan diumumkan kembali melalui akun media sosial resmi mereka.

Sebelumnya, layanan SKCK Mahari ini telah diperkenalkan oleh Yan SKCK Polresta Jogja pada tanggal 5 Juni 2023.

Pada awalnya, layanan ini hanya tersedia pada malam hari pada setiap hari Senin dan Kamis, mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB.

Layanan SKCK Malam hari dapat dilayani di ruang pelayanan SKCK Polresta Jogja, yang beralamat di Jalan Reksobayan no 1, Ngupasan, Kota Jogja.

Untuk biaya pengurusan yang termasuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dikenakan biaya sejumlah Rp 30 ribu.

Adapun Syarat Permohonan SKCK adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berasal dari Kota Jogja.
  2. Telah memiliki rekam sidik jari.
  3. Empat lembar pasfoto berlatar belakang merah berukuran 4×6.
  4. Fotokopi KTP.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  6. Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir.
  7. Fotokopi KTP dari kedua orang tua, khusus untuk pemohon yang merupakan anggota TNI/Polri.