HAIJOGJA.COM – Kalurahan Tirtoadi, yang terletak di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, menjadi titik persimpangan atau junction dari jalan tol yang sedang dibangun di Yogyakarta.

Banyak area lahan, pemukiman warga, dan fasilitas umum yang terkena dampak dari proyek pembangunan jalan tol ini.

Salah satu yang terdampak adalah kompleks pemakaman umum warga.

Tidak kurang dari lima kompleks pemakaman umum di Kalurahan ini terdampak oleh pembangunan jalan tol.

Tiga di antaranya berada di Padukuhan Kaweden, dan dua lainnya tersebar di Ketingan dan Rajek Lor.

“Lima pemakaman yang terdampak oleh jalan tol, yaitu empat dari jalan tol Jogja-Solo paket 2.2, dan satu dari jalan tol Jogja-YIA. Semuanya adalah tanah kas desa,” kata Lurah Tirtoadi, Mardiharto, dalam wawancara pada Senin (28/8/2023) di kutip dari jogja.tribunews.com

Salah satu kompleks pemakaman yang terkena dampak dari jalan tol Jogja-YIA terletak di Padukuhan Rajek Lor.

Keputusan ini diambil setelah rute jalan tol yang mengenai pemakaman tersebut ditentukan.

Sementara itu, empat kompleks pemakaman umum yang terdampak oleh jalan tol Jogja-Solo paket 2.2 terletak di Ketingan, dan tiga lainnya di Kaweden.

Sampai saat ini, proses pemindahan keempat kompleks pemakaman tersebut masih dalam tahap berjalan.

Izin untuk memulai konstruksi di area tanah kas desa tersebut telah dikeluarkan oleh Keraton Yogyakarta Hadiningrat.

Namun, sebelum konstruksi dimulai, pemakaman-pemakaman tersebut perlu dipindahkan terlebih dahulu.

Mardiharto mengungkapkan bahwa meskipun izin untuk konstruksi telah diberikan, rencana untuk sewa-menyewa lahan yang terdampak oleh jalan tol ini masih belum jelas sepenuhnya.

Termasuk di dalamnya adalah bagaimana menghitung kerugian jika di atas tanah kas desa tersebut terdapat struktur seperti kandang kelompok, tanaman, bangunan gerbang, dan pemakaman.

Proses pemindahan ini harus mempertimbangkan apakah penggantian rugi lama akan digunakan atau pendekatan lain. Hal ini masih dalam tahap perencanaan.

“Untuk pemindahan ini, kejelasan sangat penting. Itu yang sedang dalam proses saat ini. Termasuk izin penggunaan tanah kas desa lainnya untuk relokasi makam juga masih menunggu persetujuan. Mengubah lahan pertanian menjadi pemakaman memerlukan izin,” ujar Mardiharto.

Carik Kalurahan Tirtoadi, M Ridwan, sebelumnya mengungkapkan bahwa tiga kompleks pemakaman umum di Padukuhan Kaweden yang terkena dampak dari jalan tol dan berada di atas tanah kasultanan akan dipindahkan.

Pemerintah Kalurahan telah menyiapkan lahan relokasi seluas 1.200 meter persegi untuk memindahkan pemakaman dari tiga kompleks pemakaman di Kaweden.

Namun, kapan dan bagaimana proses pemindahan ini akan dilakukan masih dalam tahap perundingan. Pihak PPK jalan tol Jogja-Solo, sebagai instansi yang membutuhkan lahan, telah berkomunikasi dengan Kalurahan untuk membahas hal ini.

“Dokumen palilah telah ada. Namun, proses pemindahan dan mekanismenya belum ditentukan. Kami belum memiliki informasi yang pasti,” ungkapnya.

Pada awalnya, nilai ganti rugi untuk lahan di kompleks pemakaman telah dihitung.

Namun, seiring berjalannya waktu, tanah kasultanan tidak dapat digunakan untuk proyek jalan tol, sehingga izin untuk konstruksi diberikan oleh Keraton kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tentang pemindahan struktur di atasnya, ia menyatakan bahwa Kementerian PUPR akan bertanggung jawab.

“Sudah ada pembicaraan, tetapi masih tahap awal. Kemungkinan akan ada penilaian ulang untuk proses pemindahan. Namun, apakah PPK atau Kalurahan yang akan melakukan pemindahan tersebut, serta kompensasi untuk struktur di atasnya, apakah akan diberikan kepada Kalurahan atau Keraton, itu masih belum jelas,” kata M Ridwan.

Dalam catatan, konstruksi jalan tol Jogja-Solo paket 2.2 yang melintasi Tirtoadi telah dimulai.

Di lokasi tersebut, kontraktor telah memulai pengisian lahan yang telah dikosongkan dengan bahan tanah untuk membentuk badan jalan.

Area sekitar pemakaman telah diatur dengan alat berat dan hanya bangunan pemakaman yang dibiarkan.

PPK jalan tol Jogja-Solo, Dian Ardiansyah, menyatakan bahwa izin untuk tanah kasultanan (SG) dan tanah kas desa di Kalurahan Tirtoadi, Tlogoadi, dan Trihanggo telah diterbitkan. Oleh karena itu, tidak ada hambatan untuk memulai konstruksi.

Namun demikian, ada pemakaman yang berada di atas tanah kasultanan yang perlu dipertimbangkan untuk dipindahkan.

“Kami perlu merencanakan proses pemindahan secara rinci, termasuk dalam pertemuan bagaimana pemindahan ini akan dilakukan. Kita harus menyediakan lahan pengganti terlebih dahulu. Semua pemakaman akan dipindahkan. Misalnya, jika ada 10 makam di sana, maka semua akan dipindahkan dan dikebumikan kembali,” katanya.