HAIJOGJA.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) berencana menertibkan bangunan warga di Bong Suwung, Jlagran, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja. Langkah ini diambil untuk mendukung keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api.

Manajer Humas KAI Daop 6 Jogja, Krisbiyantoro, menjelaskan bahwa area tersebut masih termasuk dalam emplasemen Stasiun Tugu Jogja. Oleh karena itu, area Bong Suwung akan disterilkan.

“Program penertiban bangunan di Bong Suwung yang masuk di area ruang milik jalan (rumija), bahkan aktivitas yang sering terjadi di ruang manfaat jalan (rumaja) menjadikan tidak sterilnya bagian jalan/jalur KA yang bisa berakibat pada keselamatan perjalanan KA,” ujar Krisbi saat dihubungi wartawan, Kamis (22/8/2024).

Krisbi menjelaskan bahwa rumaja adalah bagian jalur KA atau konstruksi di kanan-kiri jalur KA sampai batas area pemasangan fasilitas operasi KA dan bangunan pendukung lainnya. Sedangkan rumija adalah bagian jalur KA di kanan kiri jalur KA setelah rumaja.

“KAI mengharapkan agar warga Bong Suwung segera sadar akan arti keselamatan dengan ikut mensterilkan area tersebut,” paparnya.

Krisbi menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan prosedur sesuai aturan dan memberikan bantuan biaya bongkar senilai Rp 150 ribu per meter persegi kepada 74 bangunan warga terdampak dan satu bangunan balai pertemuan.

PT KAI juga telah mendapatkan izin dari pihak Keraton Jogja untuk penertiban area tersebut, mengingat status tanah yang ditempati warga merupakan tanah Sultan Ground yang dikelola oleh PT KAI.

“KAI juga sudah melakukan tahapan yang semestinya, berkoordinasi dengan Pemkot setempat, kewilayahan, dan juga ke warga,” terangnya.

“Tentu kami juga akan mempertimbangkan hasil audiensi warga Bong Suwung ke DPRD,” sambung Krisbi.

Warga Minta Penundaan Penggusuran

Rencana penggusuran ini membuat warga Bong Suwung resah. Mereka mengadu ke DPRD DIY terkait nasib mereka, Kamis (29/8).

Ketua Paguyuban Warga Bong Suwung, Jati Nugroho, menjelaskan bahwa warga telah menempati lokasi tersebut cukup lama, mulai dari kondisi kumuh hingga kini kawasan itu sudah tertata.

“Orang-orang terpaksa tinggal di sana (Bong Suwung) untuk mencari makan,” jelas Jati kepada wartawan di gedung DPRD DIY Malioboro, Kamis (29/8).

Menurut Jati, wacana penggusuran ini sudah lama didengar warga. Namun, informasi terkini yang diterima warga adalah mereka diberi tenggat waktu hingga akhir Agustus 2024 untuk mengosongkan area Bong Suwung.

Kedatangan warga ke DPRD DIY bertujuan untuk meminta bantuan agar bisa mengupayakan penundaan penggusuran. Mereka menilai penataan kawasan Bong Suwung butuh proses yang tidak lepas dari sisi kemanusiaan.

Jati memaparkan bahwa di kawasan Bong Suwung terdapat sekitar 150 warga dengan 75 rumah sederhana yang terdampak. Warga hanya diberi kompensasi berupa ongkos bongkar dari PT KAI senilai Rp 150 ribu per meter persegi.

“Menata Bong Suwung jangan lepas dari kemanusiaan. Kuncinya, warga kami menuntut agar kemanusiaannya juga harus dipertimbangkan. Kami berharap PT KAI duduk bersama agar warga Bong Suwung tidak tertekan,” ungkapnya.

Warga Bong Suwung lainnya, Debi Prasetyo, menjelaskan bahwa warga juga berperan dalam menjaga kawasan tersebut tetap tertata rapi. Oleh karena itu, ia meminta PT KAI untuk mempertimbangkan hal tersebut.

“Harapannya, penataan jangan dibatasi waktu yang cepat, mungkin perlu mundur dua sampai tiga tahun lagi. Kami juga bisa menabung dulu,” ujar Debi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana yang menerima kedatangan warga Bong Suwung mengatakan bahwa warga hanya meminta penundaan sterilisasi, bukan meminta tanah. Dia berharap PT KAI bisa mempertimbangkan permintaan tersebut.

“Atas nama kemanusiaan, saya memohon PT KAI memberikan waktu untuk warga agar bisa lebih menata diri,” tutupnya.