HAIJOGJA.COM – Pembunuhan Tiyasmi (54), warga Ambarawa, Kabupaten Semarang. Dibunuh secara brutal dan sadis di kosannya di Mancingan XI, Parangkusumo, Parangtritus, Bantul.

Mayat Tiyasmi ditemukan dalam kondisi mulut tersumpal tisu goresan pada kedua lubang hidung dan memar akibat tekanan pada rahang bawah juga ditemukan. pada Kamis (23/5/24).

IRS ditangkap saat buron berada di Magwoharjo, Kabupaten Sleman. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Endriadi mengatakan, proses penuntutan terhadap pelaku sudah berlangsung selama enam hari. IRS akhirnya ditangkap pada Sabtu sore (1/6/24).

Polosi terus kejar selama enam hari. Ditangkap di daerah Maguwoharjo, Sleman. Kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes FX Endriadi, Sabtu (1/6/24).

IRS Atau Jepon membeberkan pengakuan sadis waktu membunuh Tiyasmi Kepada Polisi

1. Tidak Kenal Dengan Korban

Dipastikan tersangka dan korban tidak saling kenal. Dalam kasus ini murni pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Jepon disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

2. Motif Pembunuhan Ingin Kuasai Hp Dan Uang Rp 150 Ribu

Jepon tega membunuh Tiyasmi karena ingin menguasai beberapa barang milik korban. Patut dicatat, beberapa barang milik korban, termasuk uang tunai, hilang dari TKP.

3. Korban Tiyasmi Dicekik Dan Dibekap Bantal

Kabid Humas Polres Bantul AKP I Nenga Jeffrey mengatakan, Jepon mengaku mencekik korban dan dibekap dengan bantal.

Polda DIY kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kejadian tersebut. Kasusnya akan dilimpahkan keĀ  Polres Bantul atau Polsek Kretek Bantul.