HAIJOGJA.COM –  Warga bisa melapor penampungan lahan sampah Ilegal di Jogja , Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran pembuangan sampah ilegal di lahan yang tidak sesuai.Hal ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan sampah yang semakin meningkat dengan diberlakukannya sistem pengelolaan sampah yang terdesentralisasi di kabupaten/kota di wilayah DIY .

Banyak kejadian pembuangan sampah sembarangan di jogja terjadi di tambang tua Gunung Kidul di Pariyan yang dulunya digunakan sebagai tempat pembuangan sampah warga bisa melapor penampungan lahan sampah Ilegal di Jogja.

Kejadian serupa terjadi di Sleman, Bantul, dan Yogyakarta. Menanggapi hal tersebut, Pemda DIY berencana memberikan sanksi tegas bagi mereka yang menggunakan lahannya sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.

“Izin pemanfaatan lahan untuk pengolahan sampah mempunyai izin tersendiri sehingga ada sanksi administratif dan upaya penegakan hukum,” kata Sekretaris Daerah DIY Benny Suharsono, Selasa (5/7/2024).

DIY Sebelum memberikan sanksi, pemerintah daerah akan mengedukasi masyarakat untuk berhati-hati agar tidak membuang sampah sembarangan atau membuka lahan untuk pembuangan sampah ilegal.

Salah satu prioritas kami adalah mengatasi permasalahan persampahan melalui saluran pengaduan Sistem Nasional Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) dan pelaporan elektronik.

“Masyarakat juga bisa mengambil gambar dan melaporkan. Bisa ke SP4N dan melaporkan melalui email terkait permasalahan sampah ini. ” ucapnya.