HAIJOGJA.COM
– Kasus pencabulan tersebut terjadi di Kampus UPN Veteran Yogyakarta dan dikabarkan melibatkan seorang dosen berinisial JS. Pelakunya, dosen Departemen Teknik Mineral, angkat bicara.

Dalam surat permohonan maaf yang viral di media sosial, dosen UPN mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya.

Instruktur UPN berinisial JS mengaku melakukan tindakan kekerasan seksual tanpa persetujuannya, antara lain memeluk, menyentuh, dan mencium bagian tubuh korban.

Ilustrasi

Sub koordinator Kerja Sama Humas UPN Veteran Yogyakarta Bpk. Panji  membenarkan kejadian tersebut dan surat permintaan maaf diunggah Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta sebagai bagian dari penyelesaian peristiwa tersebut.

“UPN Veteran Yogyakarta tidak mengabaikan dampak psikologis korban dan berkomitmen untuk meningkatkan publisitas tentang kekerasan seksual di kampus,” seperti dikutip @jogjavibes di Instagram, ujarnya pada Selasa, 7 Mei 2024.

Pak Panji juga menginformasikan tentang sanksi yang diatur dalam Keputusan Perdana Menteri No.147/UN62/KP/2023. Pelaku telah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala departemen dan tidak diperbolehkan lagi menduduki jabatan operasional atau struktural sampai beliau pensiun.

Keputusan sanksi menyatakan bahwa “tugasnya sebagai instruktur program sarjana ditangguhkan selama dua tahun. JS wajib membayar ganti rugi” kepada korban.

Instruktur juga harus mengikuti program penyuluhan dengan biaya sendiri di lembaga yang ditunjuk oleh Satgas PPKS UPNVY.