HAIJOGJA.COM – Pemkot Yogyakarta akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh Ketua RT dan RW di wilayahnya.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kemasyarakatan yang diberikan oleh para pengurus RT dan RW.

Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja akan memfasilitasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Ketua RT dan RW.

Hal Ini sesuai dengan Instruksi Presiden No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Jogja untuk hal ini,” ujar Kepala Dinsosnakertrans Jogja Maryustion Tonang, Rabu (20/9/2023).

Menurut Maryustion, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Ketua RT dan RW adalah bentuk komitmen pemerintah kota untuk melindungi hak-hak pekerja di wilayahnya.

“Ini adalah langkah awal kami untuk memastikan pekerja di wilayah mendapat jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja,” katanya.

Pejabat Walikota Jogja Singgih Raharjo mengatakan bahwa program ini sejalan dengan program Gandeng Gendong Pemkot Jogja.

“Para pengurus RT dan RW adalah mitra kami dalam melayani masyarakat, sehingga mereka harus mendapat apresiasi, salah satunya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya.

Singgih berharap dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, pengurus RT dan RW akan lebih semangat dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Kalau layanan mereka lebih maksimal, tentu masyarakat Jogja akan lebih terbantu, terutama dalam urusan administratif,” ujarnya.

Singgih juga mengajak seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkup Pemkot Jogja untuk berpartisipasi dalam program ini.

“Kami mengharapkan agar setiap ASN dan Pegawai BUMD bisa mengikutsertakan minimal satu orang pekerja rentan di lingkungannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.