Ngamuk Gagal Tagih Utang, Seorang Pria di Jogja Rusak Mobil Anggota TNI
HAIJOGJA.COM – Seorang pria bernama Nurdani (44) melakukan perusakan mobil yang ternyata milik seorang anggota TNI yang masih bertugas.
Ia juga mengambil tas yang berisi raket tenis dan raket badminton dari dalam mobil tersebut. Peristiwa ini dipicu oleh kekesalan Nurdani yang gagal menagih utang kepada K, tetangga dari pemilik mobil.
Menurut Ipda Albertus Bagas Satria, Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Jogja, Nurdani bersama seorang temannya datang ke rumah K pada Kamis (24/8/2023) untuk menagih utang. Namun, saat itu K tidak ada di rumah. Karena halaman rumah K tidak cukup luas, pemilik mobil memarkirkan kendaraannya di sana.
“Tanpa berhasil menagih utang, pelaku mengambil batu dari pekarangan rumah K dan melemparkannya ke mobil yang terparkir di halaman rumah K. Mobil itu milik pelapor, yaitu tetangga K yang tinggal di Umbulharjo,” kata Bagas dalam konferensi pers di Mapolresta Jogja, Senin (11/9).
Nurdani tidak berhenti sampai di situ. Ia kembali mengambil batu dan memecahkan kaca belakang mobil. Kemudian ia mengambil tas yang berisi raket dan langsung kabur dari lokasi.
Pemilik mobil yang mengetahui kejadian itu segera melapor ke Polresta Jogja. Pada Kamis (31/8) polisi berhasil menangkap Nurdani di rumahnya.
“Korban adalah anggota TNI yang masih aktif sampai sekarang. Mobil yang dirusak adalah miliknya,” jelas Bagas.
“Kerugian yang dialami korban sekitar Rp 8 juta. Kami sudah mengamankan barang bukti dan keterangan saksi sehingga kami bisa menangkap pelaku,” tambahnya.
Bagas menjelaskan bahwa K sebenarnya sudah melunasi utangnya kepada teman Nurdani. Namun, Nurdani tidak tahu hal itu dan berinisiatif menagih utang yang sudah lunas tersebut. Karena tidak bertemu dengan K, Nurdani pun emosi dan melakukan tindakan kriminal ini.
“Jadi teman pelaku ini punya utang ke K dan pelaku inisiatif menagih utangnya ke K, membantu temannya tapi tanpa sepengetahuan temannya dan belum tahu bahwa utang tersebut sudah lunas,” terang Bagas.
“Pelaku tidak ada dijanjikan apa-apa oleh temannya, hanya inisiatif membantu saja,” lanjutnya.
Nurdani dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 406 tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan